KUDUS, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Kudus resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus Tahun 2025.
Tiga pansus yang terbentuk akan bertugas mengkaji, menyempurnakan, dan memberikan rekomendasi terhadap sejumlah ranperda strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, pembangunan daerah, ketahanan pangan, hingga perlindungan sektor pertanian.
Dalam susunan pimpinan pansus, DPRD menunjuk Muhammad Antono dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Ketua Pansus I dengan didampingi Kholid Mawardi dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua. Sementara Pansus II dipimpin Valerie Yudistira Pramudya dari Fraksi Gerindra dengan Wakil Ketua Endang Kursistiyani. Adapun Pansus III diketuai Mochammad Bisri dengan Wakil Ketua Pranoto.
Ketua DPRD Kudus, Masan, menegaskan pembentukan pansus merupakan bagian dari mekanisme pembahasan legislasi agar seluruh ranperda dapat dikaji secara mendalam sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“DPRD berharap pembahasan setiap ranperda dapat dilakukan secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Khusus Pansus I, pembahasan difokuskan pada empat ranperda yang dinilai memiliki dampak besar terhadap kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.
Keempat ranperda tersebut meliputi Perubahan Kedua atas Perda tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perubahan Kedua atas Perda tentang Pencalonan dan Pemberhentian Kepala Desa, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Ketua Pansus I, Muhammad Antono, menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pansus I DPRD Kabupaten Kudus saat ini tengah membahas empat Rancangan Peraturan Daerah yang dinilai sangat strategis bagi masyarakat, yaitu terkait pengisian dan pemberhentian perangkat desa, pemilihan dan pemberhentian kepala desa, penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Antono, keempat ranperda tersebut tidak hanya menyangkut tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Kudus.
“Pembahasan ini bertujuan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah saat ini,” tambahnya.
Ia menilai keberadaan perangkat desa dan kepala desa yang diatur secara jelas melalui regulasi yang mutakhir akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih profesional dan akuntabel.
Sementara itu, regulasi mengenai cadangan pangan daerah dan perlindungan lahan pertanian dinilai penting untuk menjaga stabilitas pangan sekaligus mencegah alih fungsi lahan produktif yang tidak terkendali.
Melalui pembentukan tiga pansus ini, DPRD Kabupaten Kudus berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan optimal dan menghasilkan perda yang implementatif, berkualitas, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kudus.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid






























