Blora (lingkarjateng.id) – Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME) Blora, Sutrisno mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan dana talang untuk BUMDes Plantungan senilai Rp1,4 miliar. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima bayaran dari Pertamina atas pengiriman minyak tersebut.
“Begini pengiriman (minyak)BME ke Pertamina saat ini belum terbayar. Dari 11 Mei hingga akhir bulan, bahkan hingga saat ini, yang bulan Mei belum terbayar,” ujar Sutrisno, Rabu (10/06/2026).
Sutrisno menyebut jika pembayaran di BUMDes Plantungan itu untuk minta segera dibayarkan karena penambang butuh untuk keseharian. Ia pun mengupayakan mencarikan dana BME. BME punya dana dibayarkan kepada BUMDes Plantungan, sesuai dengan kesepakatan.
“Tata cara pembayaran tersebut ketua bersama bendahara BME dan yang membayarkan itu bendahara. Karena saya sebagai ketua. sebelumnya sudah ada kesepakatan-kesepakatan dengan BUMDes,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sejak pengiriman pertama kali pada 11 Mei 2026, BUMDes Plantungan telah menerima pembayaran dari BME Blora senilai Rp1,4 Miliar lebih. “Hampir 1,5 Miliar. Sekitar 2 Minggu yang lalu,” ungkap Sutrisno.
Dikatakan, koperasi BME dapat melakukan pembayaran setiap hari kepada BUMDes maupun penambang minyak tapi harus dilakukan perjanjian kerjasama. “Kalau minta setiap hari bisa. Tapi kalau mau ikut prosedur Pertamina harus mengikuti jadwal pencairan,” katanya.
Lebih lanjut, untuk ongkos angkat angkut hasil tambang minyak, akan dibayar oleh Pertamina. Namun BME Blora melakukan penalangan terhadap operasional tersebut, namun untuk tambang minyak di Plantungan, BUMDes yang melakukan penalangan.
“(Angkat-angkut) di Desa Plantungan itu ditalangi BUMDes, kalau yang di Botoreco (Kunduran) BME yang menalangi. Ada bukti-buktinya semua,” terangnya.
Sutrisno menegaskan dalam koperasi BME tidak ada pemotongan. Pembayaran dari Pertamina akan di buat transparan, dari pembayaran hingga pajak yang wajib dibayarkan ke negara.
“Di Kepmen ESDM nomer 14 tahun 2025. Sudah dijelaskan tidak ada potongan. Tapi pajak adalah sebuah kewajiban pengusaha atau perorangan di wajibkan pajak,” katanya.
Menurutnya, dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, badan usaha diperbolehkan menarik 10 persen. Setelah rincian tersebut, hasil penjualan yang diberikan ke BUMDes akan di kelola oleh BUMDes sendiri.
“(Jika sudah diberikan ke BUMDes) Jadi itu sudah otoritas di tingkat desanya masing-masing. Itu diluar ranah BME,” sambungnya.
Terkait oknum anggota koperasi BME gadungan yang dituduhkan, Sutrisno mengaku tidak tau, apakah yang di tuju itu pengurus atau anggota biasa di Koperasi BME. “Sebagai ketua saya siap menerima amanah itu. (Struktur organisasi) Ketua adalah saya, Sekertaris Saifuddin, Bendahara mas Pipin atau Ahmad Hanafi,” katanya.
Ditambahkan, saat ini semua penambang belum menjadi anggota koperasi. Namun untuk kedepan, pihaknya akan mewajibkan penambang menjadi anggota koperasi BME dengan hak dan kewajiban yang melekat.
“Kedepan (penambang minyak sumur rakyat) akan dijadikan anggota koperasi semua,” tandasnya.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian































