DEMAK, Lingkarjateng.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob sebagai upaya memperkuat dasar hukum penanganan banjir rob yang terus melanda wilayah pesisir.
Raperda inisiatif DPRD itu dinilai menjadi kebutuhan mendesak mengingat belum adanya regulasi khusus yang secara spesifik mengatur penanganan rob di daerah tersebut.
Sekretaris Bapemperda DPRD Demak, Isa Ansori, menyebut regulasi yang saat ini berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, belum mengakomodasi secara rinci persoalan banjir rob.
Kondisi ini dinilai menimbulkan kekosongan hukum dalam penanganan dampak rob yang semakin meluas.
“Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 sama sekali belum mengatur mengenai banjir rob. Karena itu, DPRD memandang perlu adanya regulasi khusus untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi dasar kebijakan yang terfokus dalam penanganan rob di Kabupaten Demak,” katanya dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026 yang digelar di ruang paripurna DPRD Demak, Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menegaskan, penyusunan raperda tersebut merupakan bentuk komitmen bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam merespons dampak rob yang telah mengganggu kehidupan masyarakat pesisir. Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan penanganan yang lebih terencana, konsisten, dan berkelanjutan.
DPRD juga menilai penanganan rob tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah desa di wilayah terdampak.
Selain itu, DPRD mendorong penguatan data melalui pemetaan kawasan rawan rob yang diperbarui secara berkala. Peta tersebut diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar kebijakan penanganan rob lebih terintegrasi.
“Rumusan raperda ini berupaya memastikan setiap penyusunan RPJMD memuat peta rawan banjir rob dan strategi penanganannya sehingga kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap konsisten dalam melindungi masyarakat pesisir,” tambahnya.
Meski belum terdapat aturan khusus yang mengkategorikan rob sebagai bencana tersendiri dalam regulasi daerah, DPRD menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat penanganan di lapangan.
“Dampak banjir rob semakin hari semakin parah dan berisiko terhadap kesejahteraan masyarakat. Karena itu, raperda inisiatif DPRD ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penanganan rob secara maksimal dan berkelanjutan,” tegas Isa.
Sementara itu, Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus menjalankan berbagai langkah penanganan, mulai dari pencegahan, pengendalian, hingga pemulihan dampak banjir rob di wilayah pesisir.
Menurutnya, saat ini fokus utama pemerintah daerah adalah pemulihan infrastruktur dan kondisi sosial masyarakat terdampak, termasuk perbaikan fasilitas umum serta relokasi warga di kawasan rawan.
Ia menambahkan, pembangunan tanggul laut menjadi salah satu solusi jangka panjang untuk menahan dampak kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah di wilayah pesisir Demak. Selain itu, penguatan sistem drainase dan revitalisasi kawasan pesisir juga terus didorong.
“Kami terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk mendukung proyek-proyek besar seperti normalisasi sungai, perbaikan daerah irigasi dan saluran, serta pembangunan tanggul laut yang sangat krusial dalam mencegah rob yang lebih parah di masa mendatang,” ujarnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid





























