KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Kendal berkomitmen mewujudkan transaksi perdagangan yang jujur dan transparan dengan memberikan pelayanan tera dan tera ulang.
Kepala Disdagkop UKM Kendal, Toni Ari Wibowo, mengatakan pelayanan tera dan tera ulang difasilitasi melalui UPTD Metrologi Legal merupakan upaya menjamin perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Melalui tera dan tera ulang, kami ingin memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha benar-benar akurat,” ujar Toni, Senin 8 Juni 2026.
Tera merupakan pengujian terhadap alat UTTP yang belum pernah digunakan. Sedangkan tera ulang adalah pengujian berkala UTTP yang pernah diuji dan digunakan dalam kegiatan usaha.
“Tera ulang memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis alatnya. Ada yang wajib dilakukan setiap satu tahun dan ada yang dua tahun sekali,” jelasnya.
Kendalikan Inflasi, Disdagkop UKM Kendal Pantau dan Sajikan Data Harga Bapokting Real Time
Toni menyebut komitmen pemerintah mewujudkan transaksi perdagangan yang jujur dan transparan telah membuahkan hasil, di antaranya mendapat penghargaan Daerah Tertib Ukur (DTU) dari pemerintah pusat dan penghargaan Pasar Tertib Ukur.
“Di pintu masuk pasar tersedia Pos Ukur. Masyarakat bisa memastikan apakah timbangan yang digunakan pedagang sudah sesuai atau belum. Ini menjadi bentuk transparansi sekaligus perlindungan bagi konsumen,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Kendal, Istiadah, mengatakan bahwa selain pelayanan di kantor juga memberikan layanan tera ulang dengan layanan jemput bola di pasar tradisional atau tempat usaha secara bergilir.
“Petugas turun ke lapangan untuk melakukan tera dan tera ulang pada pompa ukur bahan bakar di SPBU, timbangan jembatan, pabrik-pabrik hingga SPBE,” jelasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa




























