DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyiapkan anggaran sebesar Rp39,77 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Dana tersebut akan disalurkan kepada ribuan pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Demak, Yudi Santosa, mengatakan pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada Jumat, 5 Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup seluruh ASN di lingkungan Pemkab Demak, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
“Rencana besok. PPPK paruh waktu juga mendapat gaji ke-13,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (4/6).
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp39.772.898.452 untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 tersebut.
“Total Rp39.772.898.452,” ujarnya.
Pemberian gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Besaran yang diterima setiap ASN berbeda karena disesuaikan dengan golongan, jabatan, kelas jabatan, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kabupaten Demak, Herminingsih, mengungkapkan jumlah ASN di lingkungan Pemkab Demak saat ini mencapai 10.266 orang.
“Dengan rincian 4.712 PNS, 3.154 PPPK penuh waktu, dan 2.400 PPPK paruh waktu,” katanya.
Pihaknya berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru, termasuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan keluarga lainnya di pertengahan tahun anggaran 2026.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid
































