SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga menyiapkan anggaran lebih dari Rp17 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). Pencairan tunjangan tersebut dijadwalkan berlangsung pada pekan pertama Juni 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga, Agung Hindratmiko, mengatakan dana sebesar Rp17.008.406.978 telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
“Terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2026, Pemerintah Kota Salatiga telah menganggarkan dana sebesar Rp17.008.406.978 dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut disiapkan untuk memenuhi hak aparatur pemerintah yang terdiri dari ASN dan PPPK,” ujarnya, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah penerima gaji ke-13 tahun ini mencapai 4.257 orang. Rinciannya terdiri atas 2.750 ASN, 607 PPPK, serta 900 PPPK paruh waktu.
Agung berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu para pegawai dalam memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru yang biasanya diiringi peningkatan pengeluaran rumah tangga.
Ia menjelaskan, kebutuhan riil pembayaran gaji ke-13 pada 2026 diperkirakan sebesar Rp16.087.630.053. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pembayaran pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp16.435.391.593.
“Apabila dibandingkan dengan realisasi pembayaran gaji ke-13 tahun 2025 sebesar Rp16.435.391.593, maka rencana kebutuhan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 sebesar Rp16.087.630.053 mengalami penurunan. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh perubahan komposisi penerima dan komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan penganggaran saat ini telah diselesaikan guna memastikan proses pencairan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah atas nama Wali Kota Salatiga.
Ia juga memastikan tidak akan ada perbedaan waktu pencairan bagi para penerima. Pembayaran akan dilakukan secara serentak kepada ASN dan PPPK yang telah memenuhi ketentuan.
“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan secara bersamaan kepada seluruh penerima yang telah memenuhi persyaratan, sehingga seluruh ASN dan PPPK dapat menerima haknya pada waktu yang sama,” tandasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid































