KUDUS, Lingkarjateng.id – Badan Gizin Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus menyusul temuan pelanggaran standar pengelolaan fasilitas. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2640/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Koordinator Wilayah SPPG Kudus, Febria Suryaningrum, membenarkan adanya penghentian sementara operasional belasan dapur layanan gizi tersebut. Namun, ia menyebut dua SPPG telah mendapatkan izin untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
”Benar ada 15, tapi sudah ada dua yang diizinkan untuk operasional kembali. Dua itu SPPG Jepangpakis dan SPPG Prambatan Kidul,” katanya, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia merinci belasan SPPG yang sempat dikenai penghentian operasional meliputi SPPG Kudus Undaan Terangmas, SPPG Kudus Kaliwungu Prambatan Kidul, SPPG Kudus Kaliwungu Mijen, SPPG Kudus Bae Gondangmanis 2, SPPG Kudus Bae Pedawang, SPPG Kudus Jekulo Bulucangkring, serta SPPG Kudus Jekulo Bulungcangkring 2.
Selain itu, terdapat SPPG Kudus Kaliwungu Papringan, SPPG Kudus Kota Kudus Singocandi 2, SPPG Kudus Jati Jepangpakis, SPPG Kudus Kota Kudus Mlati Kidul 2, SPPG Kudus Kota Kudus Sunggingan, SPPG Kudus Kaliwungu Gamong, SPPG Kudus Undaan Kutuk, dan SPPG Kudus Bae.
Menurutnya, penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan tim Badan Gizi Nasional. Dari hasil pemeriksaan, seluruh SPPG yang dikenai sanksi diketahui memiliki kendala pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), baik karena belum tersedia maupun belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Atas temuan tersebut, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN merekomendasikan penghentian sementara operasional sebagai langkah mitigasi risiko. Kebijakan itu diambil untuk menjaga kualitas produksi, mutu layanan, kandungan gizi, serta keamanan pangan yang dihasilkan oleh dapur SPPG.
”Terkait IPAL ya, dinilai belum memenuhi standar,” terangnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pencabutan sanksi dapat dilakukan setelah pengelola SPPG menyelesaikan seluruh perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti perbaikan beserta dokumen pendukung wajib disampaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk dilakukan evaluasi.
Setelah dokumen diterima, BGN akan melakukan verifikasi ulang terhadap kondisi lapangan. Jika seluruh persyaratan dinyatakan telah terpenuhi, operasional dapur SPPG dapat kembali dijalankan sebagaimana mestinya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid































