REMBANG, Lingkarjateng.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengakui tidak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan pengecekan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Pemeriksaan disebut dilakukan secara acak atau berdasarkan laporan dan aduan yang masuk.
Kepala DLH Kabupaten Rembang, Ika Afandi, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) terkait kewajiban melengkapi IPAL sesuai standar.
“Ya, kan dulu saya sudah sering sosialisasi, tapi memang ada beberapa SPPG yang belum melengkapi IPAL sesuai standar,” ujar Ika, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurutnya, ada beberapa SPPG yang sebenarnya sudah mulai berproses melakukan pemasangan IPAL. Namun, sebelum proses itu selesai, SPPG tersebut lebih dulu terkena suspensi.
“Tapi sebenarnya yang sebelah situ sudah ada yang progres, tapi sudah keburu kena suspens. Sebenarnya mau melakukan pencabutan suspens,” katanya.
Ia menegaskan, pencabutan suspensi baru bisa dilakukan apabila IPAL benar-benar sudah terpasang sesuai ketentuan.
“Ya, syaratnya sudah terpasang baru pencabutan. Kalau belum terpasang ya belum bisa melakukan pencabutan,” tegasnya.
Saat disinggung soal dugaan tidak semua SPPG diperiksa, Ika membenarkan bahwa pengecekan memang dilakukan secara random.
“Yang dicek memang random, ceknya random sama ada yang laporan atau aduan warga, jadi memang tidak semua dicek,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian di tengah masyarakat, karena diduga masih ada sejumlah SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar namun belum terkena suspensi.
Sementara itu, Kepala SPPI Aprilia Syakila juga mengakui bahwa masih ada SPPG yang IPAL-nya belum sesuai standar.
“IPAL yang sesuai standar belum, Pak,” ujarnya.
Aprilia menjelaskan, penanganan maupun pendataan terkait kondisi fasilitas SPPG bergantung pada laporan masing-masing kepala SPPG kepada bagian pengawasan dari Tauwas.
“Terkait hal ini tergantung dari Kepala SPPG yang melaporkan ke pendataan yang diberikan dari Tauwas langsung,” jelasnya.
SPPI juga menegaskan apabila ditemukan indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan maupun saat survei dari Badan Gizi Nasional (BGN), hal tersebut dapat menjadi bahan pelaporan ke pusat.
“Terkait adanya indikasi ketidakjujuran nantinya bisa menjadi bahan pelaporan ke pusat,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Rosyid































