BANJARNEGARA, Lingkarjateng.id – Polemik penolakan pelantikan perangkat desa hasil seleksi di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, mendapat sorotan dari pengamat Undang-Undang (UU) Desa. Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho, dinilai tepat mempertanyakan dasar keputusan Bupati Banjarnegara terkait penolakan tersebut.
Pengamat Undang-Undang Desa sekaligus Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Jawa Tengah, Ahmad Dimyati, mengatakan persoalan serupa kerap muncul akibat tumpang tindih aturan antara kewenangan desa dan pemerintah daerah.
“Persoalan seperti ini memang sering muncul karena ada tumpang tindih regulasi antara kewenangan desa dengan kewenangan pemerintah daerah,” kata Ahmad Dimyati, Sabtu, 9 Mei 2026.
Menurutnya, Undang-Undang Desa memberikan kewenangan cukup besar kepada kepala desa dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk dalam proses pengangkatan perangkat desa. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah aturan turunan di tingkat daerah dinilai terlalu jauh mengatur kewenangan desa.
“Kadang Perbup dan Perda itu justru masuk terlalu dalam ke wilayah kewenangan desa. Ini yang sering memicu konflik administratif maupun hukum,” ujarnya.
Dimyati menilai langkah Kades Hoho yang meminta kejelasan dasar hukum penolakan pelantikan perangkat desa merupakan hal yang wajar dalam sistem pemerintahan yang menjunjung keterbukaan dan kepastian hukum.
Ia juga menegaskan, pemerintah desa berhak meminta transparansi terkait hasil pemeriksaan khusus atau riksus Inspektorat yang dijadikan dasar oleh pemerintah kabupaten dalam mengambil keputusan.
“Kalau desa meminta hasil pemeriksaan untuk dipelajari, itu sah-sah saja. Karena menyangkut keputusan administrasi yang berdampak langsung terhadap pemerintahan desa,” katanya.
Menurut Dimyati, sengketa tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum maupun dialog terbuka agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada perbedaan tafsir aturan, ya diuji secara hukum. Itu justru baik supaya ada kepastian hukum ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, polemik seleksi perangkat desa Purwasaba mencuat setelah Bupati Banjarnegara menolak memberikan persetujuan pelantikan perangkat desa hasil seleksi.
Penolakan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan khusus Inspektorat yang menyatakan proses seleksi dinilai cacat prosedur.
Sementara pihak Kades Hoho bersama kuasa hukumnya menilai keputusan tersebut tidak tepat karena menggunakan dasar regulasi yang dianggap tidak dapat diberlakukan terhadap tahapan seleksi yang telah selesai dilaksanakan.
Sumber: JMSI Network
Editor: Rosyid































