Jakarta (lingkarjateng.id) – Kementerian PU saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang penggunaan Aspal Buton (Asbuton) Olahan yang ditargetkan rampung dalam dua pekan.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyebut bahwa regulasi tersebut mengatur pemanfaatan Asbuton minimal 30 persen dari kebutuhan dalam skala nasional.
Menurut Dody, secara teknis penggunaan Asbuton tidak menjadi kendala signifikan, namun tetap membutuhkan payung hukum agar implementasinya dapat berjalan optimal di lapangan.
“Secara teknis bukan sesuatu yang besar, tetapi kita tetap perlu payung hukum. Karena itu, penyusunan Permen ini kami percepat dan ditargetkan dalam 1–2 minggu ke depan sudah selesai sehingga bisa segera diterapkan,” kata Menteri Dody, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, percepatan regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan ketergantungan terhadap impor aspal yang selama ini masih mendominasi kebutuhan nasional. Pemerintah targetkan penurunan impor aspal hingga minimal 30 Persen melalui peningkatan pemanfaatan Asbuton.
“Kita mulai dari A30 karena saya yakin ini bisa langsung dikerjakan. Kontraktor tidak akan kesulitan karena penyesuaiannya tidak besar. Yang penting sekarang adalah memastikan ada regulasi yang mengatur,” tambahnya.
Saat ini, penggunaan Asbuton masih relatif rendah, yakni sekitar 4 persen dari total konsumsi aspal nasional. Dengan kebijakan tersebut, komposisi penggunaan aspal nasional ditargetkan meningkat signifikan menjadi sekitar 30 persen.
Sementara porsi aspal minyak impor diproyeksikan turun dari 78 persen menjadi sekitar 52 persen. Adapun penggunaan aspal minyak lokal berada di kisaran 18 persen.
Dari sisi ekonomi, optimalisasi penggunaan Asbuton diproyeksikan mampu menghemat devisa negara hingga Rp4,08 triliun per tahun serta meningkatkan penerimaan pajak domestik sekitar Rp1,6 triliun per tahun.
Kebijakan ini juga diperkirakan memberikan efek berganda terhadap perekonomian hingga Rp22,67 triliun serta membuka peluang lapangan kerja baru melalui pengembangan industri pengolahan Asbuton di dalam negeri.
Rancangan Permen ini akan mengatur secara komprehensif berbagai aspek implementasi penggunaan Asbuton, mulai dari penetapan target pada ruas jalan prioritas, tata cara pengadaan termasuk melalui e-katalog untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Kemudian pemberian insentif bagi pengguna Asbuton Olahan, hingga penguatan rantai pasok dan pembinaan teknis bagi pelaku jasa konstruksi.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen guna memperkuat industri pengolahan Asbuton domestik. ***
Editor : Fian






























