KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ida Nurul Farida, mendesak penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan lingkungan baru.
Dorongan tersebut muncul seiring proyeksi timbulan sampah makanan (food waste) nasional dari program MBG yang berpotensi mencapai 1,4 juta ton per tahun jika tidak dikelola secara sistematis.
Menurut Ida, kekhawatiran itu kini telah memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur bahwa setiap SPPG wajib bertanggung jawab penuh terhadap sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik yang dihasilkan.
“SPPG tidak boleh hanya berhenti pada tahap penyediaan makanan, tetapi juga harus bertanggung jawab penuh terhadap siklus sisa konsumsi,” tegas Ida, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam tahap perencanaan, SPPG diwajibkan mengidentifikasi potensi sampah, menyiapkan fasilitas pemilahan, hingga menyediakan sarana pengolahan mandiri seperti komposter atau budi daya maggot.
Lebih lanjut, Ida mengusulkan agar SOP distribusi diperketat, mulai dari proses keberangkatan makanan, pemilahan limbah, hingga pengambilan kembali wadah makanan atau ompreng.
“Kita ingin SPPG memiliki kendali penuh. Jadi setelah distribusi selesai, petugas SPPG juga yang bertugas mengambil kembali ompreng dari sekolah-sekolah. Ini penting agar pemantauan sisa makanan atau plate waste bisa dilakukan secara tuntas,” ujarnya.
Ia menilai, mekanisme pengambilan wadah oleh petugas SPPG dapat meminimalisir risiko sampah plastik maupun sisa makanan yang tercecer di lingkungan sekolah.
Tak hanya itu, Ida juga mendorong agar sisa makanan tidak dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan diolah menjadi pupuk kompos. Dalam hal ini, SPPG dapat menggandeng Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), BUMDes, maupun Bank Sampah Unit (BSU).
“Kita tidak ingin program yang sudah bagus malah menimbulkan beban sampah. Sisa makanan harus dikumpulkan dan diolah menjadi kompos, lalu dimanfaatkan oleh petani lokal yang menyuplai bahan baku MBG. Ini adalah konsep ekonomi sirkular,” tambahnya.
Ia menegaskan, pelibatan pihak ketiga seperti BUMDes dan Gapoktan menjadi kunci agar SPPG tetap fokus pada pemenuhan standar gizi tanpa terbebani persoalan teknis pengolahan limbah.
Dengan penguatan SOP dan kolaborasi lintas sektoral tersebut, program MBG diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menggerakkan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
































