KUDUS, Lingkarjateng.id – Ratusan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus diketahui belum memiliki sertifikat resmi. Akibatnya, aset-aset yang belum bersertifikat tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Sholechah, mengatakan bahwa jumlah aset yang belum bersertifikat mencapai dua ratusan bidang.
“Sebetulnya aset itu ada, sudah ada catatannya bahwa itu merupakan aset Pemkab Kudus, tapi memang belum disertifikasi,” kata Djati.
Ia mengatakan, kendala utama yang dihadapi dalam sertifikasi aset ini yaitu pada kesulitan dalam proses identifikasi di lapangan. Padahal, sudah ada keterangan lokasi dan luas aset yang dimiliki Pemkab Kudus.
“Titiknya sudah pernah didata. Tapi ketika kami lakukan penelusuran ulang di lapangan, seringkali tidak bisa dipastikan secara detail lokasinya di sebelah mana dan batas-batasnya seperti apa. Dan yang paling sulit diidentifikasi itu yang berada di daerah irigasi,” jelas Djati, Rabu, 15 April 2026.
Ia menambahkan, kondisi tersebut terjadi karena data aset sebagian besar merupakan data lama, sementara petugas maupun aparatur yang dulu mengetahui lokasi persis aset tersebut sudah banyak yang berganti.
“Ini bukan berarti asetnya hilang atau tidak ada. Tapi karena petugas desa, termasuk dari bidang pengairan PUPR yang dulu menangani sudah berganti, maka informasi detail di lapangan ikut terputus. Akibatnya, saat ini kami harus mengulang proses identifikasi dari awal,” imbuhnya.
Djati menyebutkan, aset yang paling banyak mengalami kendala dalam proses sertifikasi berada di wilayah daerah irigasi. Aset-aset tersebut umumnya berupa tanah saluran air, bendung, hingga lahan penunjang jaringan irigasi yang tersebar di berbagai wilayah.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah aset yang statusnya telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut terkait riwayat kepemilikannya.
Kondisi ini dinilai cukup merugikan pemerintah daerah. Pasalnya, aset yang belum memiliki kejelasan legalitas tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal, baik untuk pengembangan maupun kerja sama pemanfaatan.
“Kalau belum bersertifikat, tentu kita tidak bisa mengoptimalkan pemanfaatannya. Dari sisi administrasi juga lemah, karena belum memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan, wilayah Kecamatan Gebog dan Dawe menjadi daerah dengan jumlah aset belum bersertifikat terbanyak. Hal ini tidak lepas dari luasnya wilayah irigasi di kedua kecamatan tersebut.
Tak hanya itu, dari data inventarisasi yang dihimpun, terdapat sedikitnya 200 aset lainnya yang juga belum bersertifikat. Aset-aset tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari jalan, tanah bendung, embung, waduk, hingga tanah untuk fasilitas umum seperti masjid.
Meski menghadapi berbagai kendala, Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Bidang Aset BPPKAD terus melakukan upaya percepatan sertifikasi. Langkah ini dilakukan dengan penelusuran ulang lokasi aset, pengumpulan data pendukung, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami terus berupaya menyelesaikan ini secara bertahap. Tidak bisa sekaligus karena memang perlu kehati-hatian, terutama dalam memastikan titik lokasi dan batas-batas aset,” pungkasnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus S.
Editor: Rosyid

































