DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan menggunakan senjata tajam saat aksi perang sarung di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Polisi juga masih memburu sejumlah remaja lainnya.
Dua diantaranya merupakan warga Demak dan satu warga Kota Semarang. Adapun ketiga pelaku berinisial MIS (16) dan RZA (16) dan ASH (16). Seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, polisi juga menetapkan tiga remaja lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Adapun ketiga buron diantaranya berinisial RZ (17), R (17), dan A (17) yang merupakan warga Demak.
Sementara korban dalam kejadian itu tercatat empat orang, yakni MRS (22), MFA (16), JFC (16), dan LK (18) yang merupakan warga Demak.
Menurut keterangan pihak kepolisian, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 dini hari.
“Salah satu pelaku berinisial RZ menghubungi rekan-rekannya melalui aplikasi WhatsApp untuk mengatur pertemuan yang berujung pada rencana tawuran perang sarung di jalan raya Desa Batursari,” jelas Plt Kasi Humas Polres Demak Iptu Said Nu’man Murod, Minggu, 15 Maret 2026.
“Pelaku RZ kemudian mengumpulkan sekitar 12 orang temannya yang datang dengan empat sepeda motor,” sambungnya.
Rombongan berangkat dari Desa Kebonbatur menuju lokasi yang telah disepakati. Setibanya di lokasi, para korban yang juga bersama teman-temannya sudah berada di tempat tersebut untuk melakukan perang sarung.
“Namun situasi berubah ketika pihak lawan diketahui membawa senjata tajam,” katanya.
Melihat hal tersebut, para korban berusaha melarikan diri dengan sepeda motor. Namun sebagian dari mereka berhasil dikejar oleh para pelaku dan kemudian diserang menggunakan senjata tajam.
Dalam kejadian itu, pelaku MIS diduga membacok korban LK satu kali hingga mengenai lengan kiri. Sementara pelaku A membacok korban MFA sebanyak tiga kali yang mengenai lengan, pundak, dan punggung. Sedangkan pelaku R dan RZ diduga menyerang korban MRS dengan sabetan senjata tajam di bagian kepala belakang dan lengan, serta melukai korban JFC di bagian punggung.
“Kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan panjang sekitar 90 sentimeter serta satu buah corbek dengan panjang sekitar 120 sentimeter yang diduga digunakan saat melakukan penyerangan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (1) KUHP, serta Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Selain ketiga pelaku yang diamankan, kami juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga juga terlibat dalam peristiwa itu,” tegasnya.
Dalam kejadian ini, Iptu Nu’man mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau aktivitas yang mengarah pada tawuran agar segera ditindaklanjuti.
Jurnalis: M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar S































