PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dilakukan di wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026.
“Ya, pada saat itu yang bersangkutan sedang berada di Semarang. Kemudian diamankan oleh tim dan dibawa ke Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Saat ditanya mengenai waktu penangkapan, Budi menegaskan operasi dilakukan pada dini hari.
“Dini hari tadi. Selasa,” katanya.
Budi menjelaskan Fadia Arafiq ditangkap bersama dua orang kepercayaannya.
“Dua pihak lainnya merupakan orang kepercayaan dan juga ajudan dari Bupati,” ujarnya.
Ia memastikan Fadia Arafiq bersama dua orang tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan usai diamankan.
Budi menyebut OTT terhadap Bupati Pekalongan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pengadaan tersebut berhubungan dengan sejumlah kantor dinas yang telah disegel, KPK menyatakan masih melakukan pendalaman.
“Terkait dengan pengadaannya ini masih terus didalami karena saat ini sedang berlangsung permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan,” katanya.
Berdasarkan pantauan di Pekalongan, sejumlah kantor yang telah dipasangi segel KPK antara lain kantor Bupati Pekalongan, kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM dan Naker), serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU TARU).
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid




























