JAKARTA, Lingkarjateng.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan mencairkan anggaran senilai Rp15 miliar yang diusulkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk aktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sempat dinonaktifkan.
Purbaya juga menyatakan anggaran kesehatan cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Hanya saja, ia menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu menyelesaikan salah satu pos anggaran yang sebelumnya diminta untuk diperbaiki, sebelum Kementerian Keuangan mencairkan usulan anggaran reaktivasi JKN.
“Nanti kan BPJS tinggal minta ke saya. Itu masih ada satu anggaran yang masih dibintangi, dia tinggal perbaiki atau tinggal datang ke saya. Mungkin minggu depan juga cair. Nggak ada masalah, nggak terlalu besar kan,” kata Purbaya usai Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI, Menkes Budi mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data para penerima. Hal itu merespons penonaktifan kepesertaan 11 juta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI JK).
“Kenapa kita usulannya ini sebentar saja? Tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi benar gak sih ini miskin atau tidak,” kata Budi.
Dia mengatakan bahwa dari 11 juta orang yang JKN-nya dicabut, ada sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, dan ada 12 ribuan pasien hemodialisis atau cuci darah yang terdampak.
Ada total sekitar 200 ribuan pasien cuci darah, dan, setiap tahunnya bertambah 60 ribu pasien cuci darah baru. Menurutnya, tanpa penanganan segera, yakni cuci darah 2-3 kali seminggu, para pasien ini bisa meninggal.
Menurut Budi, penanganan penyakit-penyakit katastropik lainnya perlu diperhatikan, seperti kemoterapi untuk pasien kanker, obat untuk penyakit jantung, dan infus untuk anak yang menderita thalasemia.
Oleh karena itu, dia menilai reaktivasi ini penting guna memastikan orang yang membutuhkan benar-benar dilayani negara. Budi mengatakan, reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial.
“Dan kalau ditanya biayanya berapa, Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (orang) kalau kali 42 ribu PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta kalau bisa Rp15 miliar lah dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi,” katanya.
Budi mengatakan, selama periode validasi dalam tiga bulan itu, dapat dikomunikasikan ke publik bahwa PBI JK diberikan untuk yang benar-benar membutuhkan.
Dengan sistem reaktivasi otomatis ini, ia menegaskan penerima manfaat tidak perlu repot-repot ke fasilitas kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaannya lagi.
Jurnalis: Ant
Editor: Sekar S
































