SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah mengungkapkan terdapat lima titik tambang di sekitar kaki Gunung Slamet yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Meski begitu, dua di antaranya saat ini tengah menjalani proses evaluasi dan penghentian sementara.
Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa isu miring penambangan di lereng Gunung Slamet yang ramai beredar di media sosial tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, seluruh tambang yang memiliki izin berada di luar kawasan zona lindung Gunung Slamet dan telah memenuhi ketentuan jarak aman.
“Semua IUP yang ada berada di luar kawasan lindung Gunung Slamet. Jarak paling dekat sekitar 9,8 kilometer dari kawasan hutan Slamet,” kata Agus, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan, salah satu perusahaan yang saat ini dihentikan sementara kegiatannya adalah PT Dinar Batu Agung. Penghentian sementara tersebut diberlakukan sejak 4 November 2025 hingga 4 Januari 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan sesuai standar good mining practice, pihaknya akan mengusulkan pencabutan izin kepada pemerintah pusat.
“Kewenangan pemberian izin ada di pemerintah pusat. Kami di daerah hanya bisa melakukan pengawasan dan mengusulkan pencabutan apabila tidak ada perbaikan,” ujarnya.
Terkait foto citra satelit yang beredar luas di media sosial dan dinarasikan sebagai bukti kerusakan tambang di lereng Gunung Slamet, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut merupakan dokumentasi lama. Foto itu diambil saat kegiatan eksplorasi panas bumi pada periode 2017–2018 yang telah dihentikan sejak 2023 dan kini sudah direhabilitasi.
“Itu gambar lama, bukan kondisi sekarang,” tegasnya.
Agus juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait potensi bencana, khususnya longsor. Ia meminta masyarakat tetap waspada, namun tidak perlu khawatir berlebihan.
Menurutnya, longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah lebih dipengaruhi oleh faktor curah hujan yang tinggi serta kondisi morfologi wilayah, bukan akibat aktivitas pertambangan.
Adapun lima titik tambang berizin di sekitar Gunung Slamet berdasarkan data Dinas ESDM Jateng, yakni:
- CV Smart Indo Cipta, berjarak sekitar 19,5 kilometer dari kawasan Gunung Slamet (tidak aktif).
- PT Saka Bumi Gandakapa, berjarak sekitar 9,8 kilometer dari kawasan Gunung Slamet (tidak aktif).
- CV Krakatau Indah, berjarak sekitar 18,8 kilometer dari kawasan hutan Slamet (aktif/beroperasi).
- PT Keluarga Sejahtera Bumindo di Desa Gendatapa, Kecamatan Sumbang, berjarak sekitar 9,8 kilometer dari kawasan hutan Slamet (aktif, dalam pengawasan teknis karena ditemukan ketidaksesuaian kaidah keselamatan kerja).
- PT Dinar Batu Agung, berjarak sekitar 12,5 kilometer dari kawasan hutan Gunung Slamet (dihentikan sementara hingga dilakukan perbaikan teknis dan lingkungan).
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S
































