KENDAL, Lingkarjateng.id – Terpilih sebagai Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kendal periode 2025–2029, H Murdoko yang merupakan suami Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari tegaskan komitmennya untuk menggairahkan gerakan dan kepedulian sosial di Kabupaten Kendal.
Murdoko yang terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) LKKS yang digelar di Tirto Arum Baru Kendal Rabu, 8 Oktober 2025 kemarin mengajak seluruh anggota LKKS bersinergi dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Saya berterima kasih atas amanah ini. LKKS adalah wadah kebersamaan, jadi mari kita jalankan dengan keterbukaan dan sinergi,” kata Murdoko.
Menurutnya, program pertama yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah penataan ulang struktir dan program-program LKKS di Kendal yang selama ini dinilai masih belum berjalan secara optimal.
“Kami berkomitmen menata ulang struktur dan program agar organisasi lebih aktif menjembatani kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Selain itu, ia juga menegaskan akan senantiasa hadir dan memberikan manfaat terutama bagi panti-panti sosial serta kelompok rentan di Kendal.
“Dengan semangat baru, kami ingin LKKS benar-benar hadir dan bermanfaat, terutama bagi panti-panti sosial serta kelompok rentan di Kendal,” ujarnya.
Murdoko juga mengajak para pejuang kemanusiaan untuk bersinergi memperlancar penyaluran bantuan sosial kepada anak-anak panti dan masyarakat kurang mampu.
Sementara, Kepala Dinas Sosial, Muntoha berharap dengan terpilihnya Murdoko sebagai ketua baru LKKS dapat membawa kemajuan bagi program-program LKKS.
Ia memperkirakan, pelantikan suami Bupati Kendal tersebut akan dilakukan pada awal November 2025. Pihaknya juga akan segera menindaklanjuti hasil pemilihan dengan pelantikan setelah Surat Keputusan (SK) Penetapan turun.
“Semoga dengan terpilihnya Bapak Haji Murdoko sebagai ketua LKKS periode 2025 sampai dengan 2029 lembaga tersebut semakin mantap semakin baik dan tentunya anggotanya semakin sejahtera,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Winda
Editor: Sekar S





























