JEPARA, Lingkarjateng.id – Sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima SK pensiun per 1 Oktober 2025. Puluhan pegawai tersebut terdiri dari 2 struktural, 21 tenaga pendidikan, 2 tenaga kesehatan, serta 2 tenaga fungsional umum.
Acara penyerahan SK pensiun dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mewakili Bupati Jepara, Witiarso Utomo di Ruang Rapat 1 Setda Jepara, pada Selasa, 30 September 2025.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Jepara beserta jajaran, Kepala Perangkat Daerah terkait, dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara.
Dalam sambutannya, Ary menyampaikan terima kasih kepada pegawai yang purna tugas. Menurutnya, selama semangat dan niat tulus masih ada, pensiun hanyalah sebuah status, bukan akhir dari pengabdian.
“Jejak pengabdian panjenengan di bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, hingga pelayanan publik adalah fondasi penting yang membuat Jepara dapat terus tumbuh, berkembang, dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik,” katanya.
Ary mengatakan, meski saat ini sudah memasuki masa purnatugas, para pensiunan tetap dibutuhkan oleh pemerintah. Dia pun mengingatkan para pensiunan untuk memanfaatkan waktu luang untuk hal yang baik, produktif, dan bermanfaat, bagi diri sendiri, masyarakat, dan daerah.
“Wawasan dan pengalaman Bapak dan Ibu masih sangat diperlukan untuk mengajak warga mendukung program-program pemerintah dan penyelesaian isu-isu strategis daerah dan nasional,” ujarnya.
Pihaknya berharap, para pensiunan tetap berkenan memberikan saran, dukungan, serta doa demi suksesnya pelaksanaan visi pembangunan Jepara Mulus yakni Jepara yang Makmur, Unggul, Lestari, dan Religius.
“Kehadiran dan kontribusi panjenengan tetap sangat berarti bagi Kabupaten Jepara. Selamat memasuki masa purna tugas, semoga Bapak dan Ibu senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan dan umur yang penuh keberkahan,” pungkasnya.

Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Sekar S

































