• Peta Situs
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Rabu, September 23, 2026
Lingkar Jateng
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, meletakkan batu pertama pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Kendal-Batang (Umkaba) 2 di Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Selasa, 22 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Kucurkan Dana Hibah Rp5 M, Bupati Kendal Mulai Pembangunan Kampus Umkaba 2

    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

    17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menghadiri rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-81 PMI di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Sabtu, 19 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    HUT ke-81PMI di Kendal, Jalan Sehat dan Bedah Rumah Jadi Momentum Peduli Sesama

    Sejumlah kursi pejabat tampak kosong saat rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin, 14 September 2026. Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD tersebut kini akan ditelusuri Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Mangkir Rapat Paripurna, Camat-Kepala OPD Pati Bakal Diperiksa Sebelum Sanksi Dijatuhkan

    Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Kekeringan di Pati: 40 Desa dan 1.700 Ha Lahan Terdampak, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Peragaan aturan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis, 17 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Berlaku Mulai 1 Oktober, Bupati Tika Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Kendal Tiap Kamis

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman (tengah) meninjau progres penanganan longsor dan pembangunan turap di Jembatan Kalijambe-Pantianom, Selasa, 15 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Terdampak Longsor, Penanganan Jembatan Pantianom Pekalongan Ditarget Selesai Awal Desember 2026

  • POLITIK
    ILUSTRASI: Sejumlah pekerja memproses perbaikan jalan di Kabupaten Batang. (dok for Lingkarjateng.id)

    Anggarannya Rp52 M, Pemkab Batang Kebut 20 Paket Perbaikan Jalan hingga Akhir Tahun

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan (tengah) mengikuti Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara 2026 di Semarang, Selasa, 22 September 2026. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

    Penanganan Stunting di Salatiga Dikebut, Pemkot Dorong Gerakan Lintas Sektor

    Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menandatangani komitmen bersama penurunan stunting saat Rakortek Pencegahan Stunting se-Jabanusa di Semarang, Selasa, 22 September 2026. (Prokopim Kab. Pekalongan/Lingkarjateng.id)

    Plt Bupati Pekalongan Siap Terapkan Strategi ATM untuk Percepat Penanganan Stunting

    POTRET: Suasana Kantor DPRD Kota Salatiga. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Salatiga, DPRD Soroti Faktor Ekonomi

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang memberikan penghargaan kepada perwakilan gerai pelayanan dengan jumlah pengunjung terbanyak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang pada Selasa, 22 September 2026. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

    Kunjungan MPP Rembang Tembus 34.561, Layanan Kesehatan Paling Banyak Dituju Warga

    Bupati Demak, Eisti’anah, saat membuka kegiatan pelatihan bagi pelaku UMKM di Aula Kecamatan Wonosalam, Selasa, 22 September 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Bupati Demak Dorong UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Perluas Pasar

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat melantik dan mengambil sumpah/janji 22 pejabat Pemprov Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 21 September 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng: Tak Ada Titip-Menitip Jabatan, Semua Harus Berbasis Manajemen Talenta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri konferensi pers kasus penimbunan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Peduli Nelayan, Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Penimbunan BBM Ilegal 407 Ton

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori di Kota Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Siapkan Tenaga Sopir Terampil untuk Bekerja di Jepang

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno ikut meramaikan friendship run bersama sekitar 1.100 pelari lainnya pada Minggu, 20 September 2026 di Semarang. (Humas Pemprov Jateng)

    Bareng 1.100 Pelari, Gubernur Jateng Ikut Ramaikan Friendship Run di Semarang

    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Viral Syarat Nikah di Semarang Harus Cantumkan Bukti Lunas PBB, Bapenda Jateng Buka Suara

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Menteri Agama Nasarudin Umar memukul bedug sebagai simbol ditutupnya rangkaian MTQ Nasional XXXI 2026 yang digelar di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Tuai Kesan Mendalam dari Para Peserta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur yang digelar masyarakat China Jawa Tengah Indonesia di Hotel PO, Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Luthfi Dorong Kebersamaan Antar Etnis untuk Majukan Jawa Tengah

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersalaman dengan peraih juara MTQ Nasional XXXI 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Raih Juara 2 MTQ Nasional 2026, Ahmad Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA UTAMA
    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, meletakkan batu pertama pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Kendal-Batang (Umkaba) 2 di Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Selasa, 22 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Kucurkan Dana Hibah Rp5 M, Bupati Kendal Mulai Pembangunan Kampus Umkaba 2

    Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid, saat peresmian program revitalisasi madrasah di MTs Darul Ulum Jepara pada Jum'at (18/9/2026) sore. Foto : Tomi Budianto/Lingkar

    17 Madrasah di Jepara Dapat Program Revitalisasi Banpres Senilai Rp17 Miliar

    Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menghadiri rangkaian kegiatan Peringatan HUT ke-81 PMI di Desa Caruban, Kecamatan Ringinarum, Sabtu, 19 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    HUT ke-81PMI di Kendal, Jalan Sehat dan Bedah Rumah Jadi Momentum Peduli Sesama

    Sejumlah kursi pejabat tampak kosong saat rapat paripurna DPRD Pati dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2026, Senin, 14 September 2026. Ketidakhadiran sejumlah camat dan kepala OPD tersebut kini akan ditelusuri Inspektorat Daerah Kabupaten Pati. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Mangkir Rapat Paripurna, Camat-Kepala OPD Pati Bakal Diperiksa Sebelum Sanksi Dijatuhkan

    Pelaksana tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

    Kekeringan di Pati: 40 Desa dan 1.700 Ha Lahan Terdampak, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat

    Peragaan aturan pakaian dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal, Kamis, 17 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)

    Berlaku Mulai 1 Oktober, Bupati Tika Wajibkan ASN Pakai Batik Khas Kendal Tiap Kamis

    Plt Bupati Pekalongan Sukirman (tengah) meninjau progres penanganan longsor dan pembangunan turap di Jembatan Kalijambe-Pantianom, Selasa, 15 September 2026. (Fahri Akbar/Lingkarjateng.id)

    Terdampak Longsor, Penanganan Jembatan Pantianom Pekalongan Ditarget Selesai Awal Desember 2026

  • POLITIK
    ILUSTRASI: Sejumlah pekerja memproses perbaikan jalan di Kabupaten Batang. (dok for Lingkarjateng.id)

    Anggarannya Rp52 M, Pemkab Batang Kebut 20 Paket Perbaikan Jalan hingga Akhir Tahun

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan (tengah) mengikuti Rapat Koordinasi Teknis dan Advokasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara 2026 di Semarang, Selasa, 22 September 2026. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

    Penanganan Stunting di Salatiga Dikebut, Pemkot Dorong Gerakan Lintas Sektor

    Plt Bupati Pekalongan, Sukirman, menandatangani komitmen bersama penurunan stunting saat Rakortek Pencegahan Stunting se-Jabanusa di Semarang, Selasa, 22 September 2026. (Prokopim Kab. Pekalongan/Lingkarjateng.id)

    Plt Bupati Pekalongan Siap Terapkan Strategi ATM untuk Percepat Penanganan Stunting

    POTRET: Suasana Kantor DPRD Kota Salatiga. (Angga Rosa/Lingkarjateng.id)

    56 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Salatiga, DPRD Soroti Faktor Ekonomi

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rembang memberikan penghargaan kepada perwakilan gerai pelayanan dengan jumlah pengunjung terbanyak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Rembang pada Selasa, 22 September 2026. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

    Kunjungan MPP Rembang Tembus 34.561, Layanan Kesehatan Paling Banyak Dituju Warga

    Bupati Demak, Eisti’anah, saat membuka kegiatan pelatihan bagi pelaku UMKM di Aula Kecamatan Wonosalam, Selasa, 22 September 2026. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

    Bupati Demak Dorong UMKM Manfaatkan Marketplace untuk Perluas Pasar

  • JATENG HARI INI
    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi saat melantik dan mengambil sumpah/janji 22 pejabat Pemprov Jateng, di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin, 21 September 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng: Tak Ada Titip-Menitip Jabatan, Semua Harus Berbasis Manajemen Talenta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menghadiri konferensi pers kasus penimbunan BBM ilegal di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Peduli Nelayan, Gubernur Jateng Dukung Penegakan Hukum Kasus Penimbunan BBM Ilegal 407 Ton

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat menerima audiensi CEO 3EEE Inc Japan Norio Tanaka dan Head of the President’s Office Hideo Mori di Kota Semarang, Senin, 21 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Jateng Siapkan Tenaga Sopir Terampil untuk Bekerja di Jepang

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Sekda Sumarno ikut meramaikan friendship run bersama sekitar 1.100 pelari lainnya pada Minggu, 20 September 2026 di Semarang. (Humas Pemprov Jateng)

    Bareng 1.100 Pelari, Gubernur Jateng Ikut Ramaikan Friendship Run di Semarang

    Kepala Bapenda Jawa Tengah, Masrofi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

    Viral Syarat Nikah di Semarang Harus Cantumkan Bukti Lunas PBB, Bapenda Jateng Buka Suara

    Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

    Menteri Agama Nasarudin Umar memukul bedug sebagai simbol ditutupnya rangkaian MTQ Nasional XXXI 2026 yang digelar di Jawa Tengah. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, Jateng Tuai Kesan Mendalam dari Para Peserta

    Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberi sambutan dalam Gala Dinner Festival Pertengahan Musim Gugur yang digelar masyarakat China Jawa Tengah Indonesia di Hotel PO, Kota Semarang, Sabtu, 19 September 2026. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Gubernur Luthfi Dorong Kebersamaan Antar Etnis untuk Majukan Jawa Tengah

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersalaman dengan peraih juara MTQ Nasional XXXI 2026. (Dok. Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

    Jateng Raih Juara 2 MTQ Nasional 2026, Ahmad Luthfi: Ini Usaha yang Luar Biasa

  • REGIONAL
    • Semarang Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
No Result
View All Result
Lingkar Jateng
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - MK Ubah Undang-Undang Pemilu, Masa Jabatan Anggota DPRD Ditambah?

MK Ubah Undang-Undang Pemilu, Masa Jabatan Anggota DPRD Ditambah?

by Rosyid
Minggu, 29-Jun-2025
in Nasional
Ilustrasi: Petugas PPK menata kotak suara pemilu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Ilustrasi: Petugas PPK menata kotak suara pemilu. (ANTARA/Lingkarjateng.id)

Bagikan di WhatsAppBagikan di Facebook

JAKARTA, Lingkarjateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan mulai 2029.

MK Juga memutuskan jeda waktu pemilu nasional dan pemilu daerah paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.

Berdasarkan putusan tersebut, pemilu serentak tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Pertimbangan MK

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”

Pada diktum lainnya, MK menyatakan Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.”

Kemudian, MK juga menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden.”

Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.

Perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Jurnalis: Ant/Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Rosyid

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Lingkarjateng.id
Tags: MKPemilu

Post Terkait

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh (kedua kanan), menghadiri acara diskusi bertajuk “Peranan DKPP RI dalam Pencegahan dan Penegakan Etika Pemilu” di Universitas Diponegoro, Semarang pada Sabtu, 13 September 2025. (Lingkar Network/Lingkarjateng.id)

Mohammad Saleh Tekankan Pentingnya Integritas Penyelenggara Pemilu

13 September 2025
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

KPU Jateng Manut MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

2 Juli 2025
Anggota DPR RI Firman Soebagyo. (Instagram @firmansoebagyo/Lingkarjateng.id)

DPR RI Kritisi Dampak Perpanjangan Jabatan DPRD Tanpa Proses Pemilu

30 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Luthfi Dukung Putusan MK soal SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

2 Juni 2025
Load More

BERITA TERBARU

Ratusan siswa SMA Negeri 1 Tunjungan, Kabupaten Blor dikumpulkan di satu ruangan menjalani pemeriksaan usai mengeluhkan diare hingga muntah-muntah pada Selasa, 8 September 2026. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Kasus Keracunan MBG di Tunjungan Blora: Temuan 2 Jenis Bakteri hingga SPPG Tutup Permanen

23 September 2026
Proses evakuasi jenazah lansia yang ditemukan meninggal di dalam rumahnya, Perumahan Griya Dukuh Asri, Jalan Antasena, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Selasa, 22 September 2026 malam. (Humas Polres Salatiga/Lingkarjateng.id)

Kronologi Lansia di Griya Dukuh Asri Salatiga Ditemukan Meninggal di Kursi Roda

23 September 2026
ILUSTRASI: Sejumlah pekerja memproses perbaikan jalan di Kabupaten Batang. (dok for Lingkarjateng.id)

Anggarannya Rp52 M, Pemkab Batang Kebut 20 Paket Perbaikan Jalan hingga Akhir Tahun

23 September 2026

Berita Pilihan

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, meletakkan batu pertama pembangunan gedung Universitas Muhammadiyah Kendal-Batang (Umkaba) 2 di Desa Ngasinan, Kecamatan Weleri, Selasa, 22 September 2026. (Anik Kustiani/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Kucurkan Dana Hibah Rp5 M, Bupati Kendal Mulai Pembangunan Kampus Umkaba 2

by Muslichul Basid
22 September 2026

KENDAL, Lingkarjateng.id - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, memulai pembangunan gedung kampus Universitas Muhammadiyah Kendal-Batang (Umkaba) 2 dengan peletakan batu...

Read moreDetails
Bupati Pati nonaktif Sudewo. (Rizky Syahrul Al-Fath/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

21 September 2026
Warga membayar pajak melalui layanan Samsat Keliling dari Pemprov Jateng. (Humas Pemprov Jateng/Lingkarjateng.id)

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Pajak Progresif hingga Akhir 2026

20 September 2026
Lingkar Jateng

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Olahraga
    • Hukum dan Kriminal
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Peta Situs

© 2025 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya