GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Seorang ibu dan anak tertabrak Kereta Api (KA) Blora Jaya di perlintasan sebidang kereta api (KA) di Km 13+7 petak Jalan Gambringan-Jambon, Kabupaten Grobogan, pada Senin pagi, 26 Mei 2025.
Seorang saksi mata, Pujiono, mengatakan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah tertutup, meski masinis KA Blora Jaya sudah membunyikan peluit peringatan berulang kali.
Kecelakaan pun tidak dapat dihindari lagi. Dua korban dan sepeda motor yang tertabrak KA Blora Jaya terpental ke arah utara.
“Pada saat kejadian tadi, disini hujan, jadi kemungkinan korban buru-buru,” ujarnya
Dua korban tersebut yaitu Kustina (27) dan Aisyah (3) meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Purwodadi.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi, kronologi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah dalam posisi tertutup.
Masinis KA Blora Jaya, kata Franoto, telah membunyikan klakson lokomotif secara berulang sebagai bentuk peringatan sebelum melintasi perlintasan tersebut.
“Namun karena pengendara tetap memaksakan diri untuk melintas, terjadilah insiden tabrakan antara sepeda motor dengan KA Blora Jaya,” ujar Franoto.
Akibat kejadian ini, tidak ditemukan kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA. Namun, KA Blora Jaya mengalami keterlambatan selama 4 menit karena dilakukan pemeriksaan sarana di Stasiun Ngrombo pasca kejadian.
Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang segera melakukan koordinasi dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Saat ini, penanganan terhadap korban telah dilakukan oleh Polsek Toroh.
KAI terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Pastikan untuk berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang.
“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang,” tegas Franoto.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid