SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga akan mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, terkait sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial dan kurang melibatkan legislatif serta masyarakat. Rencananya, surat pengajuan interpelasi akan dilayangkan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, mengungkapkan bahwa hak interpelasi diajukan setelah mendapat dukungan dari semua fraksi di DPRD Salatiga. Menurutnya, dari 25 orang anggota DPRD yang tidak menandatangani pengajuan hak interpelasi hanya 1 orang.
Dance menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk meminta penjelasan resmi dari Wali Kota Salatiga Robby mengenai empat kebijakan.
Keempat kebijakan itu antara lain rencana relokasi pedagang Pasar Pagi, rencana pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), rencana pengurangan tenaga harian lepas, dan kebijakan penghentian sementara pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang PDRD secara sepihak.
“Kami perlu melakukan klarifikasi terkait empat hal tersebut, karena beberapa di antaranya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat dan stakeholder terkait,” kata Dance kepada wartawan usai rapat internal di Kantor DPRD Kota Salatiga, Jumat, 9 Mei 2025.
Dance mengungkapkan, kebijakan terkait rencana relokasi Pasar Pagi demi pembangunan pusat perbelanjaan modern justru mengancam keberlangsungan ekonomi kerakyatan serta dapat merusak harmoni sosial dan budaya Kota Salatiga.
“Pernyataan Wali Kota terkait rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi Kota Salatiga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan. Hal ini sangat kami sayangkan, mengingat bahwa rencana pemindahan itu belum ada kajian secara komprehensif dan belum pernah dikomunikasikan secara intensif dengan DPRD,” ujarnya.
Seharusnya, kata Dance, wali kota yang notabene adalah pelayan masyarakat mestinya bisa bersikap lebih bijaksana dan komunikatif dalam menjalin komunikasi yang baik kepada semua pihak.
“Apalagi bila kebijakan tersebut berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Menurutnya, hak interpelasi adalah mekanisme yang sah dan diatur undang-undang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Ia menegaskan, interpelasi ini bukan untuk menjatuhkan kepala daerah, melainkan untuk mencari solusi bersama.
“Kami berharap agar Wali Kota hadir secara langsung di forum rapat yang rencananya akan dilaksanakan pada 19 Mei mendatang guna memberikan penjelasan,” tandasnya.
Jurnalis : Angga Rosa
Editor : Rosyid