KUDUS, Lingkarjateng.id – Polres Kudus sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus meninggalnya seorang wanita hamil di sebuah hotel pada Kamis, 10 April 2025 lalu. Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus pun kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dalam 1×24 jam.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan, wanita hamil tersebut merupakan korban pembunuhan yang pelakunya adalah pacarnya sendiri. Polres Kudus pun saat ini telah menangkap pelaku dan dijebloskan ke sel tahanan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras anggota kami, kasus temu mayat di kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota Kudus bisa kita ungkap dalam kurun 1X24 jam setelah kami menerima laporan. Dari hasil penyelidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation, kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya pada hari itu juga,” katanya, Senin, 14 April 2025.
AKBP Ronni Bonic menyebut, pelaku berinisial MZI (34) merupakan warga Kabupaten Pati. Sementara korban berinisial SR yang masih berusia 28 tahun dan merupakan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.
“Keduanya ada hubungan asmara, masih pacaran. Dari keterangan pelaku, dia tega menghabisi pacarnya tersebut karena korban hamil dan minta pertanggungjawaban kepada pelaku dan terjadi cekcok yang berujung pembunuhan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Danail Arifin menyebut, pasangan ini berangkat dari Pati dengan menggunakan mobil Brio warna putih. Kemudian check in di hotel di daerah Kecamatan Kota Kudus pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB.
“Sempat istirahat, kemudian pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB pelaku datang ke Polsek Kudus Kota untuk melapor pacar (korban) meninggal Over Dosis,” terang AKP Danail.
Kasat Reskrim menyebut, setelah mendapati laporan, Tim Inafis langsung datang ke lokasi untuk olah TKP. Dari hasil autopsi kemudian ditemukan adanya luka memar pada kepala, wajah dan anggota gerak serta luka lecet pada wajah dan leher.
“Dan didapatkan tanda mati lemas, sebab kematian adalah bekap dan cekik pada leher yang mengakibatkan korban meninggal,” tambahnya.
Lanjut AKP Danail, setelah hasil autopsi keluar, petugas menyimpulkan kematian korban karena dibunuh. Pelaku yang merupakan pacar korban kemudian berhasil ditangkap pada hari Kamis 10 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya karena korban minta pertanggungjawaban kehamilannya dan terjadi cekcok di kamar hotel sehingga membuat pelaku membekap kemudian membanting korban hingga terbentur lantai kemudian mencekik korban sehingga lemas dan kehilangan nyawa,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Mobil Brio waran putih, satu buah bantal hotel, satu buah bedcover warna putih, satu buah sprei warna putih, satu potong kaos oblong milik korban dalam keadaan terpotong, satu potong sweter warna hitam kombinasi putih dalam keadaan terpotong, satu potong kain jarik yang sudah terpakai dan tiga buah perlak/underpad yang sudah terpakai.
Tersangka MZI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Lingkarjateng.id)