BLORA, Lingkarjateng.id – Puluhan buruh petani tembakau di Kabupaten Blora berpotensi tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, menuturkan bahwa anggaran BLT DBHCHT 2025 belum dapat mengakomodir seluruh buruh petani tembakau yang ada di wilayah setempat.
Menurutnya, data buruh petani tembakau yang terdaftar sebagai penerima manfaat itu adalah rekomendasi dari Dinas Pangan Pertanian Peternakan dan Perikanan (Dp4) Blora.
“(Sebelumnya) Yang diusulkan oleh Dp4 itu ada 3.933 penerima manfaat BLT DBHCHT tahun 2025,” ujar Luluk pada Selasa, 22 April 2025.
Sementara, kata Luluk, kuota BLT DBHCHT 2025 hanya 3.888 penerima manfaat. Angka itu sudah mengalami penambahan setelah diberlakukannya efisiensi anggaran perjalan dinas yang bersumber dari DBHCHT.
“Penambahan yang direkomendasikan dari provinsi itu hanya 65 penerima manfaat, dari kuota sebelumnya itu ada 3.828 penerima manfaat BLT DBHCHT,” terang Luluk.
“Sehingga masih ada 45 orang dari rekomendasi DP4 Blora, yang tidak mendapatkan BLT DBHCHT,” sambungnya.
Luluk mengatakan bahwa 45 lima orang yang tidak mendapatkan BLT akan diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap angka penerima BLT DBHCHT yang direkomendasikan oleh DP4 Blora dapat terpenuhi.
Luluk mengatakan bahwa BLT DBHCHT 2025 akan diberikan secara bertahap dengan total Rp 1,2 juta. Ia menargetkan pencairan awal pada Mei-Juni 2025 mendatang.
“Kita targetkan bulan depan sampai Juni, namun kita masih menunggu daftar penerima manfaat dari DP4 Blora,” katanya.
Ia menjelaskan, pencairan BLT DBHCHT tahun 2025 dilakukan secara bertahap menggunakan mekanisme penyaluran Rp 400 ribu sebanyak tiga kali, atau Rp 600 ribu sebanyak dua kali.
“Kalau tahun kemarin (2024) sekali, sebanyak Rp 1,2 juta langsung diterima setiap penerima manfaat,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menerima DBHCHT tahun 2025 sebanyak Rp 22,2 miliar atau Rp 22.283.453.000. Total dana itu nantinya akan dibagi ke tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Adapun DBHCHT yang dikucurkan untuk Dinsos P3A Blora akan digunakan untuk pemberian BLT kepada buruh petani tembakau yang ada di Kabupaten Blora dengan total Rp 4,8 miliar atau Rp 4,835.035.900. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)