SALATIGA, Lingkarjateng.id – Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga mencatat ratusan hektare (ha) lahan pertanian beralih fungsi menjadi perumahan dan tempat usaha pada periode 2019-2023.
Kepala Dispangtan Kota Salatiga, Henni Mulyani, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 luas lahan sawah mencapai 631 ha. Kemudian, tahun 2021 menyusut menjadi 627 ha.
Selanjutnya, pada tahun 2022 luas lahan sawah di Kota Salatiga tercatat masih seluas 627 ha. Namun, pada tahun 2023 hingga 2024 lahan sawah menyusut menjadi 515 ha.
Sedangkan, kata Henni, luas lahan kering di Salatiga berdasarkan data yang ditetapkan pada 2024 lalu seluas 1839,5 ha dan lahan lainnya 3,5 ha.
“Jika dihitung sejak 2019 hingga 2023, lahan sawah berkurang 116 ha. Dari data tersebut, menunjukkan luas lahan sawah per tahun rata-rata berkurang 20 hingga 30 ha. Lahan tersebut telah beralih fungsi,” jelasnya pada Selasa, 22 April 2025.
Guna menekan alih fungsi lahan, kata Henni, Dispangtan telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya yaitu lahan sawah yang masih ada luasannya ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota agar tidak beralih fungsi.
“Tahun 2025 ini, kita ada kegiatan sosialisasi kepada pemilik lahan sawah. kami minta mereka untuk mempertahankan lahannya supaya tidak beralih fungsi,” ujarnya.
Selain itu, Dispangtan Kota Salatiga juga membuat program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 279,32 ha dan LCP2B seluas 133,31 ha.
Untuk menunjang program tersebut, Henni mengaku akan memberikan insentif kepada petani seperti subsidi pupuk, bantuan alsintan, hingga bantuan saprodi apabila nanti bisa tercapai kesepakatan antara Pemkot Salatiga dengan pemilik lahan.
“Kami juga terus melakukan pengendalian tata ruang dan perizinan yang menyangkut potensi alih fungsi lahan sawah. Kami akan mempertahan agar lahan pertanian di Salatiga tidak beralih fungsi lagi,” tandasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)