BLORA, Lingkarjateng.id – Polres Blora segera menyerahkan berkas perkara insiden jatuhnya lift crane dalam proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora ke kejaksaan pada minggu ini.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, mengatakan bahwa berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora setelah administrasinya dinyatakan lengkap.
“Lagi di lengkapi (berkas perkara). (Yang kurang) Tinggal administrasinya aja, pemberkasannya,” ujar Selamet pada Senin, 21 April 2025.
“Dalam Minggu ini mas (pelengkapan berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan),” sambungya.
Sebelumya, Polres Blora telah menetapkan ketua panitia pelaksana proyek inisial Sg dalam kasus kecelakaan maut dalam pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora pada Kamis, 17 April 2025.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong, mengatakan bahwa penetapan Sg sebagai tersangka dalam insiden jatuhnya lift crane yang menewaskan lima pekerja.
Sg dinilai lalai dan tidak melaksanakan proyek sesuai prosedur.
Bahkan, ia menyebut sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek tersebut tidak memenuhi syarat.
“Kerangkanya karena prosedur ataupun SOP-nya tidak terpenuhi. Atas unsur-unsur yang ditemukan, maka ketua pelaksanaannya dijadikan tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian setempat terhadap kasus tersebut.
“Baru SPDP-nya, berkas (perkara) belum dikirim (ke kejaksaan),” ujar Jatmiko.
Ia menjelaskan, pemberian berkas oleh kepolisian ke kejaksaan memiliki batas waktu, yaitu 30 hari setelah SPDP diterima.
Selama waktu yang ditentukan belum ada pengiriman berkas, maka Jaksa Peneliti akan mengirim surat ke penyidik.
“(Nanti) Jaksa Peneliti akan mengirimkan surat ke penyidik mempertanyakan perkembangan hasil penyidikannya,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini tersangka masih ditahan oleh penyidik Polres Blora sampai berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Nanti kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, baru tersangka dan barang bukti dikirim ke penuntut umum (kejaksaan),” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari hasil labfor Polda Jateng terkait kasus tersebut, kepolisian telah telah memeriksa 25 saksi dan mengantongi 10 barang bukti. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)