PATI, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (minol).
Pasalnya, Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan minol ini sudah lama disahkan namun hingga kini Perbubnya belum muncul.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo mengaku bahwa pihaknya sudah menyelesaikan Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sejak awal 2023 lalu.
“Nanti coba tanyakan di Pemkab Pati, karena dari DPRD sudah selesai melakukan pembahasan soal Raperda Minol,” ungkap Bambang belum lama ini.
Meskipun Perbubnya belum selesai, peraturan tersebut tentang pengendalian dan pengawasan minol seharusnya sudah bisa dilaksanakan, karena tidak semua Perda yang dibuat itu harus mengacu di Perbup.
Dia menyebut, petunjuk teknis tentang minol juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang telah diinisiasi oleh DPRD melalui Komisi A.
“Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,”katanya
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso mengatakan pembentukan Perbub tertunda lantaran harus menyesuaikan aturan penyusunan Perbub yang baru.
“Kita menunggu Perbub, ternyata ada perubahan aturan untuk penyusunan Perbub, karena melibatkan tim kajian, kemudian kita juga harus koordinasi dengan Kemenkumham di wilayah juga sampai kementerian,” jelas dia.
Saat ini, draft Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sedang disusun Pemkab Pati. Dia mengaku, mengundang berbagai pihak terkait untuk menindaklanjuti perda tersebut menjadi perbub.
“Tapi sebenarnya Perda ini sudah bisa digunakan sesuai dengan Permendag. Jadi perbub kami hanya menindaklanjuti Permendag itu, secara umum bisa digunakan,”
Diketahui, dalam Perda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol tersebut diantaranya terdapat poin yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol.
Salah satunya menyebutkan bahwa peredaran minol hanya bisa dilakukan di hotel bintang 5 dan konsumsinya harus di tempat. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)