KENDAL, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengaku terkejut dan baru mengetahui bahwa kompensasi yang dibayarkan Kawasan Industri Kendal (KIK) terkait pembuangan sampah industrinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono hanya sebesar Rp 10 juta.
“Ini cukup mengejutkan, karena baru kali ini DPRD tahu kalau KIK hanya membayar Rp 10 juta per bulan untuk pembuangan sampahnya,” ujar Mahfud Sodiq di Kendal saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Minggu, 9 Maret 2025.
Padahal, menurut Mahfud, kompensasi pembuangan sampah yang dibayarkan KIK bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal.
“Itu bisa jadi potensi PAD,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera mengonfirmasi hal tersebut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal serta berkoordinasi dengan pihak KIK.
“Menurut kami KIK termasuk penyumbang sampah besar di Kabupaten Kendal. Kami berharap ada kompensasi yang baik dari KIK kepada Pemda Kendal. Harapannya KIK mampu memberikan kontribusi terhadap pemerintah terutama potensi pendapatan,” harap Ketua DPRD Kendal.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, menerangkan bahwa setiap hari ada sekitar 4 sampai 6 truk sampah industri KIK yang dibuang ke TPA Darupono dengan kompensasi yang dibayarkan kepada Pemda Kendal sebesar Rp 10 juta per bulan.
“Jika dihitung berdasarkan jumlah tenant yang ada di kawasan tersebut seharusnya bisa melebihi Rp 10 juta,” katanya.
Di sisi lain, Executive Director PT KIK, Juliani Kusumaningrum, mengatakan bahwa pembuangan sampah industri ke TPA Darupono sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dengan kompensasi harga sesuai Perda.
“Sesuai Amdal, sampah dibuang ke TPA Pemda. Harga sesuai dengan Perda,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)