BLORA, Lingkarjateng.id – Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ratusan tenaga honorer di Kabupaten Blora terancam bakal dipecat tahun ini.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penataan Pegawai Non-ASN di wilayah setempat.
“Suratnya sudah Jumat pekan lalu kita kirim ke OPD terkait,” ucap Heru pada Selasa, 11 Maret 2025.
Penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan keharusan setiap daerah sebagai imbas penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer. UU tersebut mulai berlaku pada 31 Oktober 2023.
Namun, dikarenakan berbagai pertimbangan, pemerintah daerah yang belum bisa menerapkan kebijakan tersebut masih diberi toleransi untuk melakukan penataan tenaga honorer.
Pemerintah daerah diminta melakukan penataan honorer sampai Desember 2024. Sehingga, pada 2025, mau tidak mau semua daerah harus menerapkan UU tersebut dengan meniadakan tenaga honorer.
Dalam UU tersebut, hanya ada dua ASN yakni PNS dan PPPK di lingkungan pemerintahan, tenaga kesehatan, maupun guru.
Namun, belakangan diketahui ada ratusan tenaga honorer yang hingga kini masih dipertahankan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
“Kalau untuk jumlah pastinya kami belum tahu pasti, yang jelas ratusan,” kata Heru.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru, menyebut terkait hal itu sudah dirapatkan tim kabupaten.
“Mendasarkan kepada UU No. 20/2023 tentang ASN,” singkatnya.
Menurutnya, dengan penerapan UU tersebut, secara hukum honorer yang masih ada harus diselesaikan, alias ditiadakan atau diberhentikan.
“Demikian amanat UU tersebut. Saat ini hanya ada 2. ASN terdiri dari PNS dan PPPK,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa UU ASN mengamanatkan tidak boleh lagi ada pegawai selain PNS dan PPPK. Akibatnya, tenaga honorer harus dihapuskan. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)