DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak, Eisti’anah, melarang penggunaan sound horeg dalam takbir keliling malam Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Eisti’anah menekankan bahwa perayaan malam Hari Raya Idul Fitri di Kabupaten Demak harus menjaga tradisi dan nuansa islami tanpa menggunakan sound horeg.
“Jadi untuk takbir sendiri tentunya dari Forkopimcam sudah sepakat seperti tahun kemarin, di mana di wilayah masing-masing menjaga suasana islami, tidak ada sound horeg. Jadi hanya takbir yang berkumandang,” kata Eisti’anah dalam kegiatan Forum Komunikasi Ulama dan Umaro (FKUU) bertempat di Aula Kecamatan Demak pada Senin, 17 Maret 2025.
Eisti’anah mengatakan bahwa penggunaan sound horeg dalam takbir keliling dinilai mengganggu kondusifitas wilayah.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak para ulama turut memberikan sosialisasi terhadap warga berkaitan larangan penggunaan sound horeg untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
“Sound horeg mengganggu masyarakat dan menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak telah mengeluarkan surat edaran (SE) bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadhan, perayaan Hari Raya Idul Fitri, dan kegiatan Syawalan.
Dalam surat itu, Pemkab Demak mengimbau masyarakat untuk mengumandangkan takbir akbar/keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri sampai dengan jam 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan di dalam masjid atau mushola di wilayah masing-masing.
Takbir keliling juga hanya dilakukan di dalam wilayah desa masing-masing dan dilarang keluar dari wilayah desa
Selain itu, Pemkab Demak melarang takbir keliling menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau mobil pick up untuk mencegah terjadinya kecelakaan, seta melarang penggunaan sound horeg yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)