DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggelontorkan anggaran senilai Rp 38,18 miliar melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada pemerintah desa (pemdes) di wilayah setempat.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Demak tahun anggaran 2025 itu dikucurkan untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur desa serta pemberdayaan masyarakat.
Bupati Demak, Eisti’anah, mengatakan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk 262 kegiatan di 115 desa yang tersebar di 14 kecamatan.
Ia menekankan pentingnya pengelolaan BKK secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, bantuan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pembangunan desa secara nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai dana ini tidak optimal penggunaannya. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Eisti’anah dalam kegiatan sosialisasi pelaksanaan BKK TA 2025 kepada pemdes yang bertempat di Pendopo Demak, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dia juga meminta para camat untuk terus melakukan pengawasan agar pelaksanaan BKK di pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Melalui sosialisasi ini, kami harapkan pelaksanaan BKK Tahun 2025 dapat berjalan tepat sasaran, efisien, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat desa di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menambahkan bahwa dengan swakelola, tentunya bisa menyerap tenaga kerja sehingga bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Menurut dia, program BKK berperan dalam mendukung kebijakan prioritas daerah. Di antaranya, terkait misi Pemkab Demak dalam mewujudkan infrastruktur berkualitas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Misi lainnya, yakni mengembangkan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.
Anggaran BKK tersebut, kata dia, diperuntukkan untuk pembangunan jalan, talud jalan, drainase, jembatan, gorong-gorong jalan, sarana dan prasarana olahraga, hingga pengembangan destinasi wisata.
“Total ada 16 item yang bisa dipilih oleh masing-masing desa yang mendapatkan anggaran yang bersumber dari program BKK tersebut,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan BKK tidak diserahkan ke pihak ketiga, namun tetap dilaksanakan langsung oleh desa dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pekerja.
“Ini prinsip padat karya, supaya dana yang ada juga menggerakkan ekonomi masyarakat desa. Kemudian seluruh pekerjaan harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama dan dilengkapi SPJ secara tertib,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Demak, Nanang Tasunar, menjelaskan bahwa anggaran tersebut diberikan kepada pemdes untuk melaksanakan pembangunan secara swakelola dan tetap mengacu pada Perbup Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa.
Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga harus mengacu pada Perbup Nomor 89 Tahun 2020 yang mengatur tentang ketentuan BKK, mekanisme penganggaran, sasaran kegiatan, penyelenggara kegiatan BKK, penyelenggaraan tingkat desa, verifikasi dokumen administrasi, verifikasi lapangan, verifikasi dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, sanksi administrasi.
“Itu untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan,” kata Nanang.
Sebagai bentuk komitmen bersama, seluruh kepala desa penerima BKK melakukan penandatanganan pakta integritas, sebagai wujud kesiapan dalam menjalankan dan mempertanggungjawabkan program BKK tahun anggaran 2025. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)