DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) resmi membuka posko pelayanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 1446 Hijriah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial Dinnakerind Demak, Wahyu Agus Suroso, menyampaikan bahwa posko tersebut bertujuan untuk memberikan layanan berupa konsultasi dan aduan secara langsung yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran THR.
“Posko aduan mulai kita buka per hari ini, sampai dengan rencananya terakhir sebelum lebaran,” kata Wahyu di Demak pada Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dilakukan maksimal H-7 lebaran 2025.
“Maka harusnya di tanggal 24 Maret itu sudah clear semua. Tapi tidak menutup kemungkinan, manakala ada pekerja yang belum mendapatkan hak nya kita tetep membuka posko layanan sampai dengan hari raya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa apabila ada perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan tentang pembayaran THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi.
“Perusahaan yang membayarkan THR melebih batas waktu, akan diberikan peringatan. Kami sudah membentuk tim, nanti mulai tanggal 24 sampai 27 Maret 2025 kami lakukan pengawasan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan mereka patuh aturan dalam hal ini pembayaran THR,” bebernya.
“Nanti kita akan sampling perusahaan dan kita tanyakan kepada pekerjanya. Kita lakukan on the spot,” sambungnya.
Kemudian, apabila ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan akan dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah.
“Tapi kami tetep melakukan upaya persuasif kepada perusahaan untuk memenuhi hak pekerjanya, tapi kalau perusahaan tidak patuh padahal perusahaan itu mampu, maka akan berikan sanksi lebih berat,” katanya.
Wahyu mengungkapkan bahwa berdasarkan dari pengalaman tahun lalu, ada sejumlah perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Tahun kemarin memang ada beberapa aduan, namun sudah kita selesaikan. Tahun sebelumnya itu Demak dilanda bencana banjir dua kali khususnya di wilayah Kecamatan Karanganyar, sehingga ada satu perusahaan terdampak banjir itu mengajukan permohonan dispensasi pembayaran THR itu tidak sesuai aturan, artinya melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.
“Ada juga perusahaan dirasa tidak mampu menutup kerugian sehingga memberikan THR tidak penuh. Tahun kemarin seperti itu. Namun itu sudah kita laporkan kepada Gubernur dan dimaklumi, karena tidak memungkinkan pada saat itu. Salah satunya ada bencana. Tapi untuk yang lain alhamdulillah semuanya tertib,” pungkasnya.
Ia mengimbau masyarakat maupun pengusaha yang ingin mengadu atau konsultasi terkait masalah THR bisa langsung datang ke kantor dinas setempat. Adapun pelayanan dibuka sesuai jam kerja. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)