SALATIGA, Lingkarjateng.id – Masyarakat dari luar daerah dapat menggunakan hak pilihnya di Salatiga dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah asalkan memenuhi syarat.
Salah satunya adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di daerah asal. Dalam hal ini, mereka masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Jadi pemilih Pilgub Jawa Tengah yang hendak pindah memilih harus terdaftar dalam DPT. Dan yang bisa pindah memilih adalah pemilih yang ber-KTP Jawa Tengah,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Jalal Pambudi pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Jalal menjelaskan bahwa alasan pindah memilih yang diperbolehkan antara lain bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan/narapidana, penyandang disabilitas narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili.
Adapun mekanisme pengurusannya yakni pemilih datang ke kantor kelurahan atau kecamatan dan atau KPU setempat dengan membawa bukti pendukung yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan alasan pindah memilih.
“Bagi para pemilih dari luar daerah yang ingin mencoblos di Kota Salatiga bisa mengajukan pindah memilih baik melalui tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dari domisili saat ini atau langsung ke kantor KPU,” jelasnya.
Sementara itu, KPU Kota Salatiga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih Pilgub Jateng dan Pilwalkot Salatiga. Sosialisasi dilakukan hingga ke kalangan pemilih pemula yang masih berstatus pelajar.
“Kami berharap, masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya. Mari kita sukseskan kontestasi Pilgub dan Pilwalkot Salatiga,” kata Komisioner KPU Kota Salatiga Wahyu Budi Utomo. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)