GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pencairan bantuan puso atau bantuan gagal panen bagi petani di Kabupaten Grobogan hingga saat ini masih belum rampung.
Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Grobogan, Soewignyo, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemadanan data hingga tiga kali dalam upaya pencairan bantuan puso untuk petani di wilayah setempat.
Soewignyo mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam tahap pembaharuan Surat Keputusan (SK) Bupati Grobogan untuk diajukan ke Provinsi Jawa Tengah guna dilakukan verifikasi ulang. Setelahnya, baru bisa diajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Walaupun saat ini SK Bupati belum (terbit), tapi untuk datanya sudah diajukan melalui data PDF, data PDF sudah di periksa provinsi,” jelasnya pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Menurutnya, SK pembaharuan Bupati Grobogan baru bisa terbit setelah adanya pemadanan data penerima bantuan. Ia menyebutkan beberapa masalah yang dihadapi, seperti nama penerima yang tidak sama (penulisan ejaan lama dan ejaan sekarang), NIK KTP, data SPPT atau Tumpi.
“Selain itu, survei lapangan yang di mana SDM nya tidak terbiasa mengurusi administrasi seperti ini,” katanya.
Ia mengatakan, pemadanan data nama maupun NIK KTP penerima telah selesai dilakukan oleh Dispendukcapil Grobogan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa SK Bupati Grobogan yang memuat data penerima bantuan puso yang dibuat oleh Dinas Pertanian setempat banyak yang keliru. Hal itu karena terlalu banyaknya data yang dimuat. Sehingga, pihaknya harus melakukan pemadanan data ulang.
”Dibuatnya kesusu (terburu-buru),” sambungnya.
Soewignyo menyebutkan, pasca verifikasi pemadanan, menjadikan data penerima sedikit berkurang karena ada yang telah terdaftar di Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Sudah berkurang, sedikit tidak banyak kok, pertama 3.056 petani menjadi 3.000 petani,” ungkapnya.
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusahakan verifikasi data sehingga dapat segera naik ke BNPB. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Lingkarjateng.id)