DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada modin (pengurus jenazah) se-kabupaten setempat tentang pemulasaran jenazah yang positif terpapar virus HIV/AIDS.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Demak dari tahun 2003 sampai dengan Agustus 2024, kasus HIV-AIDS di wilayah setempat secara kumulatif berjumlah 1.001 penderita dengan 803 penderita HIV dan 198 penderita AIDS yang terdiri dari 58 % laki-laki dan 42% perempuan. Dinkes Demak mencatat kematian sebanyak 108 orang akibat dua penyakit tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Demak, Ali Makhsun, menilai bahwa sangat penting bagi modin untuk mengetahui tentang pengurusan jenazah mulai dari memandikan hingga dimakamkan atau dikremasi.
“Lha orang yang meninggal itu kan disebabkan oleh macam-macam, di antaranya ada disebabkan oleh penyakit yang menular. Jadi bagaimana cara kita menghormati, apakah harus sama dengan jenazah yang lain? tentunya tidak!” kata Ali usai memberikan arahan dalam kegiatan FKUU bertema sosialisasi pemulasaran jenazah, bertempat di Aula RSUD Demak, baru baru ini.
Oleh karena itulah, lanjut Ali, para modin wajib memahami tentang pemulasaran jenazah bagi penderita AIDS. Apabila terdapat kecurigaan terhadap jenazah terpapar virus HIV-AIDS, Ali mengimbau agar dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan didiagnosa.
“Jika sudah terpapar itu jangan dimandikan dulu, jadi dibawa ke rumah sakit untuk memastikan penyebabnya apa,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pihaknya berharap para modin se-Kabupaten Demak dapat berkontribusi mengantisipasi penularan dari virus mematikan itu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kabag Kesra Setda Kabupaten Demak, Ungguh Prakoso, menambahkan bahwa kekhawatiran masih adanya virus HIV yang melekat pada jenazah bisa diantisipasi. Salah satunya adalah dengan memahami tatacara perawatan jenazah, termasuk kesiapan penggunaan alat pelindung diri dan peralatan.
“Virus HIV/AIDS akan ikut mati setelah penderita meninggal minimal empat jam, sehingga jenazah aman untuk dimandikan. Setelah 4 jam, pemulasaran jenazah sudah dapat dilaksanakan, dari membuka pakaian, memandikan jenazah, mengkafani. Bagi muslim dan bagi non muslim disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan sampai dengan memakamkannya,” kata Ungguh. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)