KENDAL, Lingkarjateng.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kendal terbuka menerima usulan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang mencakup data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Kepala Dinsos Kendal, Muntoha, mengatakan masyarakat bisa menjadi penerima bantuan itu salah satu syaratnya harus terdata dalam DTKS. Sedangkan kriteria penerima diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
Kriteria tersebut meliputi tingkat kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku. Kemudian yang berhak menerima bantuan adalah warga yang menjadi korban bencana, korban tindak kekerasan eksploitasi dan diskriminasi dan/atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“Pengusulan dari desa/kelurahan yang telah dibahas melalui musyawarah desa. Kemudian usulan tersebut diinput oleh tenaga fasilitator melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” jelasnya.
Sedangkan kategori masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial dari Kemensos adalah warga yang sudah mampu, berprofesi sebagai ASN, TNI atau Polri serta keluarga PNS, TNI, Polri.
“Kemudian pendamping sosial, perangkat desa, memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD, tenaga kerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Muntoha menerangkan, penerima bantuan bisa dinonaktifkan dari DTKS jika sudah tidak memenuhi syarat peraturan Menteri Sosial, serta jika terdapat aduan dari masyarakat dan terbukti bahwa yang bersangkutan tidak layak menerima bansos. Penonaktifan tersebut akan dibahas dalam musyawarah desa.
“Yang kedua adalah salah satu dari anggota keluarga itu merupakan pekerja penerima upah, termasuk PNS. Nah itu secara otomatis keluar dari DTKS. Dari sana sistemnya sudah di-bridging,” bebernya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Lingkarjateng.id)