PATI, Lingkarjateng.id – Puluhan sepeda motor plat merah yang dulunya inventaris milik Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kabupaten Pati dibiarkan mangkrak dan jadi rongsok di Kantor BPP Kabupaten Pati. Kendaraan dinas yang terdiri dari motor bebek hingga motor kopling tersebut dibiarkan berkarat. Lebih parahnya, kendaraan roda dua tersebut diselimuti rumput liar.
Merespon mangkraknya motor-motor tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati Niken Trimeiningrum mengatakan, kendaraan roda dua yang mangkrak di halaman Kantor BPP Pati bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dispertan Pati.
“Aset di sini itu ada aset dari pusat, provinsi, dan kabupaten, dan kendaraan-kendaraan plat merah yang dibiarkan itu aset dari pusat,” kata Niken saat dihubungi di Pati, Rabu, 11 Oktober 2023.
Melihat kondisi motor yang dulunya diinventarisasikan kepada penyuluh pertanian tersebut, Niken mengaku tidak berwenang untuk menghibahkan ataupun melelangnya kepada pihak yang berminat.
“Kami hanya bisa melaporkan untuk kondisi barangnya seperti apa, rusaknya bagaimana, nanti kebijakannya itu dari pusat dan kami tidak punya kewenangan,” jelasnya.
Ia memperkirakan, kondisi puluhan motor itu sudah hampir 20 tahun tidak digunakan.
“Kendaraan itu sudah hampir 20 tahun lebih dibiarkan, karena memang kondisinya sudah tidak layak,” ujarnya.
Niken juga mengaku, pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan pihak pusat agar motor tersebut bisa dimanfaatkan.
“Kami sudah koordinasi dengan pusat, tapi gimana lagi. Kita mau dikasih atau tidak itu tergantung pusat,” tegasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)