• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Seleksi Perades Bermasalah, Warga dan Kades Jimbung Blora Adu Pasal Eksekusi Putusan PTUN

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Sabtu, 26-Agu-2023
in News, Blora Hari Ini, Hukum dan Kriminal
BERSENGKETA: Dua kubu yang bersengketa soal hasil seleksi perades di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, sebelah kiri Nurul Azizah dan Sumari Agus Wibowo (kiri) selaku kuasa hukum Kades Jimbung Vs Muhkamad Cs (kanan). (Hanafi/Lingkarjateng.id)

BERSENGKETA: Dua kubu yang bersengketa soal hasil seleksi perades di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, sebelah kiri Nurul Azizah dan Sumari Agus Wibowo (kiri) selaku kuasa hukum Kades Jimbung Vs Muhkamad Cs (kanan). (Hanafi/Lingkarjateng.id)

1.8k
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

BLORA, Lingkarjateng.id – Polemik seleksi perangkat desa (perades) di Desa Jimbung, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kembali memanas setelah pihak Muhkamad Cs (pemohon) gagal melakukan eksekusi kepada Kepala Desa (Kades) Jimbung pada 9 Agustus 2023.

Tertanggal 21 Agustus 2023, Muhkamad Cs kembali mengantongi dasar setelah mendapatkan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang ditujukan kepada Camat Kedungtuban Rajiman perihal Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Hasil Putusan PTUN dengan No: 1108/KPTUN.W3TUN.2.7/VIII/2023 untuk mendorong kepada Kades Jimbung (termohon) memberikan berkas yang diminta oleh pemohon.

Akan tetapi Kades Jimbung, Pasrah,  selaku termohon dengan tegas menolak dan hingga saat ini belum dapat memberikan berkas yang diminta oleh Muhkamad Cs selaku pihak pemohon dikarenakan pihaknya masih melakukan upaya hukum dan perlawanan.

Kepala Dinkes Blora, Edy Widayat. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Pemkab Blora Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid-19, Ini Isinya

4 Juni 2025
Kapala Bapperida Blora, Mahbub Junaidi. (Dok. Lingkarjateng.id)

36 Hektare Lahan Hutan Blora Tunggu Persetujuan Sertifikasi dari Kementerian

3 Juni 2025

Polemik Seleksi Perades di Jimbung Blora, Camat Kedungtuban: Proses Hukum yang Menentukan

“Jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 pasal 66 ayat 2 yang menyatakan “Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Tidak Menangguhkan atau Menghentikan Pelaksanaan Putusan Pengadilan”, pihak termohon dan kuasa hukumnya mestinya paham dengan undang-undang tersebut. Kenapa masih ngeyel tidak memberikan berkas yang kita inginkan,” ujar Muhkamad, pada Jumat siang, 25 Agustus 2023.

Muhkamad menyatakan bahwa Kades Jimbung sudah diberitahu hakim jika PK tidak bisa menghentikan upaya eksekusi.

“Kami tetap akan terus berupaya, termasuk kepada Camat Kedungtuban,” tegasnya.

Diduga Ada Maladministrasi Seleksi Perades, Warga Jimbung Blora bakal Eksekusi Putusan PTUN

Terpisah, kuasa hukum Kades Jimbung yang diwakili Sumari Agus Wibowo menyampaikan, jika dasar Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 Pasal 66 ayat 2, yang dipegang pihak pemohon itu benar. Tetapi yang perlu diketahui adalah perkara yang akan dieksekusi itu adalah perkara yang nonlitigasi dan ajudikasi.

“Tentu perlakuan hukumnya tidak sama dengan perkara yang bersifat litigasi dan bersifat yudikatif seperti perkara di pengadilan negeri atau pengadilan agama. Sedangkan Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 itu diperuntukkan atas perkara litigasi dan yudikasi yang telah mempunyai kekuatan hukum yg tetap, sedang kedudukan perkara yg ditangani KIP adalah ajudikasi dan non-litigasi,” kata Sumari.

Artinya, lanjut Sumari, KIP bukan badan peradilan yang putusannya diatur pada Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 tahun 1985.

“Harus bisa dibedakan ya, jadi silakan jika punya persepsi lain,” ucap Sumari. (Lingkar Network | Hanafi – Koran Lingkar)

Tags: Blora Hari IniBlora NewsBlora UpdatePerades BloraSeleksi peradesSeleksi perades Blora
Previous Post

MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, Bawaslu Demak: Jadi Pendidikan Politik Generasi Muda

Next Post

Meriah, Karnaval Desa Tanjungmojo Kendal Hadirkan Marching Band Akpelni

Post Terkait

aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).
Pati Hari Ini

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

by Admin
8 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Tim gabungan Polresta Pati berhasil mengamankan 16 remaja yang diduga anggota gengster saat yang akan melaksanakan tawuran pada 7-8...

Read moreDetails
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

8 Juni 2025
Sapi kurban lepas di Pekalongan mengakibatkan sejumlah anak mengalami luka. (Tangkapan video warga)

Sapi Kurban Lepas di Pekalongan, Anak-Anak Terinjak saat Lari Selamatkan Diri

7 Juni 2025
Pemeriksaan hewan kurban oleh para tenaga Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

DPP Kendal Temukan 50 Kasus Cacing Hati pada Hewan Kurban

7 Juni 2025
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyerahkan sapi kurban pemberian dari Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada panitia kurban di Masjid Darul Muttaqin, Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Serahkan Sapi Kurban Presiden ke Masjid Darul Muttaqin, Berbobot 1,073 Ton

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025

Post Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Kabupaten Semarang Tahun 2025 kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang dalam rapat paripurna pada Sabtu, 7 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

DPRD Kabupaten Semarang Segera Bahas Anggaran Perubahan di Tengah Defisit dan Efisiensi

9 Juni 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya