• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Didesak Keluarkan SK Pelantikan Perades, Bupati Kudus: Bukan Lagi Wewenang Saya

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Kamis, 24-Agu-2023
in News, Kudus Hari Ini, Politik & Pemerintahan
Bupati Kudus, M. Hartopo. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus, M. Hartopo. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

939
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Polemik pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus masih terus berlanjut. Terbaru, massa yang terdiri dari peserta seleksi perades yang tergabung dalam Garank 1 mendesak Bupati Kudus mengeluarkan surat keputusan (SK) agar kepala desa segara melantik perades terpilih.

Massa yang melakukan aksi di depan Pendopo Kudus itu beralasan bahwa para perades sudah menunggu setengah tahun pasca hasil seleksi namun belum juga dilantik.

“Kami sudah menunggu selama enam bulan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi hingga kini belum ada kepastian dilantik,” ujar Teguh Santoso selaku koordinator aksi.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris dalam Sambutannya menjelang Sholat Eid di Masjid Agung Kudus pada Jumat, 6 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Idul Adha, Bupati Sam’ani Ajak Warga Kudus Teladani Semangat Kurban dan Haji

6 Juni 2025
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025

Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu Bupati Kudus M. Hartopo menyebut bahwa pelantikan perades di 68 desa di Kabupaten Kudus ditunda kembali lantaran masih ada proses hukum yang belum inkrah.

Polemik Seleksi Perades di Kudus, 5 Desa Sepakat Damai

Penundaan pelantikan perades terpilih itu lantaran sejumlah peserta seleksi perades melayangkan tuntutan kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) terkait proses seleksi perades yang dinilai ada wanprestasi. Dengan adanya proses hukum yang berjalan itu, pelantikan perades kemudian ditunda.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Bupati Hartopo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar pelantikan perades segera dilaksanakan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.

“Kami sudah adakan audiensi, pelantikan ini merupakan kewenangan dari setiap kepala desa masing-masing, sudah bukan lagi kewenangan saya sebab tanggungjawabnya berbeda karena yang mengurusi ada di Pengadilan Negeri Kudus,” ujarnya, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Tunggu Proses Hukum Inkrah, Pelantikan Perades di Kudus Ditunda Lagi

Sementara itu Ketua DPRD Kudus, Masan, saat ditanya mengenai penundaan pelantikan perades mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum.

“Dalam masalah ini ‘kan memang ada yang tidak beres, tapi kita serahkan kepada yang bertanggung jawab yang mana hukum itu haruslah inkrah,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada proses hukum yang dilalui maka harus segera dilantik. Namun, jika memang masih ada proses hukum yang masih berjalan, maka harus menghormati jalannya proses tersebut.

“Ini harus betul-betul dikaji secara detail, hukum itu harus inkrah, karena masih ada gugatan ya harus menghormati yang sedang berjalan. Artinya ini belum ada suatu putusan yang mengikat,” ungkapnya.

Dinilai Ada Wanprestasi, Seleksi Perangkat Desa di Kudus Timbulkan Polemik

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adhi Sadono menyampaikan bahwa dalam perkara ini bupati dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pelantikan perangkat desa.

“Kami silakan masing-masing kepala desa untuk mencermati putusan PN dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa di pasal ketiga,” jelasnya.

Sadono menerangkan, terkait dengan adanya putusan di Pengadilan Negeri Kudus dijelaskan bahwa kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini harus dicermati secara bersama, sejatinya ini memang jadi ranahnya desa. Maka dari itu koordinasi dengan camat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Tags: Berita Isk Kudus Hari IniBupati HartopoBupati KudusBupati Kudus HM HartopoHM HartopoISK KudusIsk Kudus Hari Inikejanggalan seleksi perangkat desaSeleksi perades
Previous Post

Tradisi Jamas Gamelan Gongso Songo di Demak, Diyakini Bisa Bawa Berkah dan Kelancaran Acara

Next Post

Pj Bupati Jepara Tegur ASDP soal Penumpang Kehabisan Tiket Penyeberangan ke Karimunjawa

Post Terkait

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang cukup populer di Kabupaten...

Read moreDetails
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

8 Juni 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

DPUPR Kudus Minta Tambah Anggaran Penanganan Jalan Rusak Rp7,5 M

7 Juni 2025
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025

Post Terbaru

Sejumlah pengunjung bermain air di Pantai Ngebum, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Senin, 9 Juni 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Pantai Ngebum Kendal Diserbu Wisatawan Selama Libur Idul Adha 2025

9 Juni 2025
Bupati Pati, Sudewo, bersama Vicky Prastyo dan sejumlah artis ibu kota lainnya mengunjungi wisata Omah Kendeng di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, pada Senin, 9 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Ajak Artis Ibu Kota Eksplor Wisata Unggulan Pati

9 Juni 2025
Tampak salah satu bangunan yang ada di pabrik PT Semen Gresik di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang. (Vicky Rio/Lingkarjateng.id)

DPRD Harap Pemkab Rembang Cari Solusi Ratusan Pekerja Pabrik Semen Dirumahkan

9 Juni 2025
Kuitansi penyewaan lahan area parkir Pasar Mayong yang mencatut nama Disperindag Jepara. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Disperindag Jepara Klarifikasi Pencatutan Nama di Kuitansi Sewa Lahan Pasar Mayong

9 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya