• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 15, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Didesak Keluarkan SK Pelantikan Perades, Bupati Kudus: Bukan Lagi Wewenang Saya

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
Kamis, 24-Agu-2023
in News, Kudus Hari Ini, Politik & Pemerintahan
Bupati Kudus, M. Hartopo. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus, M. Hartopo. (Ihza Fajar/Lingkarjateng.id)

939
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Polemik pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus masih terus berlanjut. Terbaru, massa yang terdiri dari peserta seleksi perades yang tergabung dalam Garank 1 mendesak Bupati Kudus mengeluarkan surat keputusan (SK) agar kepala desa segara melantik perades terpilih.

Massa yang melakukan aksi di depan Pendopo Kudus itu beralasan bahwa para perades sudah menunggu setengah tahun pasca hasil seleksi namun belum juga dilantik.

“Kami sudah menunggu selama enam bulan dan menghormati proses hukum yang berlaku. Akan tetapi hingga kini belum ada kepastian dilantik,” ujar Teguh Santoso selaku koordinator aksi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025
NONTON BARENG: Suasana nonton bareng pertandingan timnas Indonesia melawan Jepang yang digelar di Supersoccer Arena (SSA) Kudus, Selasa, 10 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Nobar Indonesia-Jepang, Wabup Kudus: Meski Kalah Harus Tetap Semangat

11 Juni 2025

Sebelumnya, pada Februari 2023 lalu Bupati Kudus M. Hartopo menyebut bahwa pelantikan perades di 68 desa di Kabupaten Kudus ditunda kembali lantaran masih ada proses hukum yang belum inkrah.

Polemik Seleksi Perades di Kudus, 5 Desa Sepakat Damai

Penundaan pelantikan perades terpilih itu lantaran sejumlah peserta seleksi perades melayangkan tuntutan kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) terkait proses seleksi perades yang dinilai ada wanprestasi. Dengan adanya proses hukum yang berjalan itu, pelantikan perades kemudian ditunda.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Bupati Hartopo mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya agar pelantikan perades segera dilaksanakan. Namun, pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya.

“Kami sudah adakan audiensi, pelantikan ini merupakan kewenangan dari setiap kepala desa masing-masing, sudah bukan lagi kewenangan saya sebab tanggungjawabnya berbeda karena yang mengurusi ada di Pengadilan Negeri Kudus,” ujarnya, pada Rabu 23 Agustus 2023.

Tunggu Proses Hukum Inkrah, Pelantikan Perades di Kudus Ditunda Lagi

Sementara itu Ketua DPRD Kudus, Masan, saat ditanya mengenai penundaan pelantikan perades mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum.

“Dalam masalah ini ‘kan memang ada yang tidak beres, tapi kita serahkan kepada yang bertanggung jawab yang mana hukum itu haruslah inkrah,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada proses hukum yang dilalui maka harus segera dilantik. Namun, jika memang masih ada proses hukum yang masih berjalan, maka harus menghormati jalannya proses tersebut.

“Ini harus betul-betul dikaji secara detail, hukum itu harus inkrah, karena masih ada gugatan ya harus menghormati yang sedang berjalan. Artinya ini belum ada suatu putusan yang mengikat,” ungkapnya.

Dinilai Ada Wanprestasi, Seleksi Perangkat Desa di Kudus Timbulkan Polemik

Disisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus Adhi Sadono menyampaikan bahwa dalam perkara ini bupati dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pelantikan perangkat desa.

“Kami silakan masing-masing kepala desa untuk mencermati putusan PN dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tentang penundaan pelantikan perangkat desa di pasal ketiga,” jelasnya.

Sadono menerangkan, terkait dengan adanya putusan di Pengadilan Negeri Kudus dijelaskan bahwa kepala desa mengangkat perangkat desa dengan keputusan kepala desa yang semula tanggal 28 April 2023 menjadi dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Ini harus dicermati secara bersama, sejatinya ini memang jadi ranahnya desa. Maka dari itu koordinasi dengan camat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)

Tags: Berita Isk Kudus Hari IniBupati HartopoBupati KudusBupati Kudus HM HartopoHM HartopoISK KudusIsk Kudus Hari Inikejanggalan seleksi perangkat desaSeleksi perades
Previous Post

Tradisi Jamas Gamelan Gongso Songo di Demak, Diyakini Bisa Bawa Berkah dan Kelancaran Acara

Next Post

Pj Bupati Jepara Tegur ASDP soal Penumpang Kehabisan Tiket Penyeberangan ke Karimunjawa

Post Terkait

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bordir icik merupakan kerajinan budaya khas Kabupaten Kudus. Bordir icik ini memiliki keunikan tersendiri karena proses pembuatannya...

Read moreDetails
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
MENGECEK:  Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat mengecek perbaikan Jalan Ahmad Dahlan, Semarang. (Humas Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Ini Capaian Program Infrastruktur Kota Semarang yang Sudah Terealisasi

14 Juni 2025
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

by Ulfa Puspa
14 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Bordir icik merupakan kerajinan budaya khas Kabupaten Kudus. Bordir icik ini memiliki keunikan...

Read moreDetails
Siswa-siswi SMPN 1 Undaan, Kabupaten Kudus, mengikuti lomba permainan tradisional cublak-cublak suweng dalam kegiatan clasmeeting pada Jumat, 13 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Lestarikan Budaya, SMPN 1 Undaan Kudus Kenalkan Cublak-Cublak Suweng di Classmeeting

13 Juni 2025
BERMAIN: Wisatawan tampak menikmati waktu bermain di wahana water park yang ada di area wisata Pijar Park, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pijar Park Kudus Hadirkan Pengalaman Wisata dan Bermain di Tengah Hutan Pinus

13 Juni 2025
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Nuryanto, menyampaikan materi di Posyandu ILP Desa Ngemplak, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Posyandu ILP di Desa Ngemplak Kudus Beri Layanan Kesehatan Bayi hingga Lansia

13 Juni 2025
Bimtek Komunikasi Efektif bagi tenaga kesehatan yang digelar di Gedung PPNI Kudus pada Kamis, 12 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjtaeng.id)

DKK Kudus Bekali Tenaga Kesehatan Ilmu Komunikasi Efektif

12 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Respons Bupati Kendal Soal Penolakan Sekolah Rakyat di Bandengan

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal segera menindaklanjuti terkait penolakan pembangunan sekolah rakyat oleh warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Kendal. Bupati...

Read moreDetails
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Ony Sulistyawan saat ditemui di kantornya, Jumat, 13 Juni 2025. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Respons Dishub Jepara soal Fasilitas Pelabuhan Pantai Kartini yang Dikeluhkan Kumuh

13 Juni 2025
Tumpukan sampah di TPA Darupono, Kabupaten Kendal. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Dapat Sanksi Administrasi, TPA Darupono Kendal Terancam Ditutup KLH

13 Juni 2025

Post Terbaru

Owner Bordir Kudus Dahlia, Saadah, saat menunjukkan kebaya dengan motif bordir icik khas Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Pertahankan Teknik Manual, Bordir Icik Dahlia Kudus Jadi Langganan Para Pejabat

14 Juni 2025
Kondisi lahan pertanian tembakau di Desa Kebonturi, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati akhir Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kemarau Mundur, Petani di Pati Resah Tembakau Tak Tumbuh Maksimal

14 Juni 2025
BERSALAMAN: Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyambut kedatangan sejumlah atlet yang berkunjung ke rumah dinas wali kota pada Jumat, 13 Juni 2025. (Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Atlet Atletik Dibina Secara Berkelanjutan

14 Juni 2025
Seorang petani asal Desa Rejosari, Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal, Muzamin. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Air Irigasi Desa Rejosari Minim, Petani Minta Pemkab Kendal Bantu Solusi

14 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya