• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Jumat, Mei 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home News

Curi Burung Murai di Kudus, Remaja Asal Tuban Dihukum Adat

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
Sabtu, 15-Jul-2023
in News, Hukum dan Kriminal, Kudus Hari Ini
PERUNDINGAN: Proses mediasi antara pelaku dan korban pencurian burung di Kantor Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

PERUNDINGAN: Proses mediasi antara pelaku dan korban pencurian burung di Kantor Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

913
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Seorang remaja berinisial MDS (16) kedapatan mencuri burung murai milik warga Kelurahan Sunggingan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pukul 04.00 WIB, pada Jumat, 14 Juli 2023. Saat tengah melancarkan aksinya, pelaku tertangkap oleh warga dan langsung diamankan ke Kantor Kelurahan Sunggingan.

Pelaku merupakan pemuda asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang tinggal di wilayah tersebut. Meski sudah tertangkap melakukan tindakan pencurian, korban dan warga memilih untuk tidak memproses secara hukum.

Namun, pelaku dihukum secara adat setempat dengan diusir dari Kelurahan Sunggingan. Warga pun memberikan waktu tiga hari kepada pelaku agar segera pergi dari kelurahan tersebut.

HEWAN KURBAN: Tampak kerbau yang dijual di Pasar Hewan, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus .S/Lingkarjateng.id)

Jelang Idul Adha, 18.000 Hewan Kurban di Kudus Dipastikan Bebas PMK

9 Mei 2025
Buruh rokok di Kabupaten Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

22 Ribu Keluarga Buruh Rokok di Kudus Nikmati Perlindungan Sosial Gratis

9 Mei 2025

Lurah Sunggingan Riko Mahardika Gautama mengatakan, korban memilih menyelesaikan kasus pencurian itu secara kekeluargaan. Bahkan korban juga memaafkan pelaku dan tidak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Lurah Sunggingan pun membenarkan bahwa pelaku pencurian burung murai itu diusir dari kelurahan.

“Pelaku akhirnya dihukum secara adat sini. Karena pelaku bukan warga sini, kami mengusirnya dari sini,” kata Lurah Sunggingan.

Ia menjelaskan, burung yang dicuri merupakan milik korban yang bernama Agus Budiyanto. Kejadian pertama kali diketahui oleh Danis yang merupakan tetangga korban saat melihat burung Murai milik tetangganya dicuri.

“Saksi akhirnya melapor kepada korban. Saat di cek ke kontrakan pelaku, barang bukti ada di lokasi, lalu saya bawa pelaku ke kelurahan supaya tidak dimassa oleh warga,” imbuhnya.

Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan menjelaskan, pencuri burung Murai senilai Rp 950 ribu itu akhirnya dihukum secara adat usai dilakukan pemeriksaan.

Mengingat, pihaknya sebagai aparat penegak hukum, dalam proses penegakan hukum mengenal beberapa asas hukum. Di antaranya, asas ultimum remedium yang artinya pemidanaan adalah jalan terakhir manakala upaya lain tidak bisa dicapai.

“Bentuk konkrit dari asas itu adalah restorative justice,” jelas Iptu Subkhan.

Ia mengatakan, pada kasus ini dengan pertimbangan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (MA), itu termasuk salah satu indikator yang bisa dilakukan restorative justice, apalagi pelaku masih di bawah umur. Sedangkan, lanjutnya, warga Kelurahan Sunggingan sendiri juga telah menerapkan hukum adat. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)

Tags: Berita Isk Kudus Hari IniBerita KudusISK KudusIsk Kudus Hari Inikasus pencuriankriminal kudusKudus Hari Ini
Previous Post

Seleksi Komisioner Bawaslu Blora Berlangsung Ketat, 3 Petahana Gugur

Next Post

Pabrik Kertas Alami Kebakaran di Kudus, Api Belum Padam hingga Sabtu Pagi

Post Terkait

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)
News

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

by Sekar Sari
9 Mei 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Kursi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati diduduki sosok baru Syaifulah Rizal,...

Read moreDetails
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto mendampingi warga Pundenrejo ke Kantor Pemerintah Kabupaten Pati pada Rabu 7 Mei 2025. (Dok.Pribadi for Lingkarjateng.id)

Mediasi Kasus Perobohan Rumah Warga Pundenrejo Pati Dilakukan 14 Mei

9 Mei 2025
Potongan video viral yang memperlihatkan perseteruan antara warga Pundenrejo yang rumahnya dibongkar paksa dengan pihak PT LPI. (Dok. Pribadi/Lingkarjateng.id)

Polemik Video Viral Bongkar Paksa Rumah Petani Pundenrejo, Bupati Pati Segera Panggil Pihak Terkait

9 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim (kiri), saat diwawancarai usai bertemu Bupati Sudewo pada Kamis, 8 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PCNU Pati Minta Kebijakan Lima Hari Sekolah Dikaji

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Bupati Pati Sudewo foto bersama jajaran pengurus IKA Undip DPC Pati di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (4/5). (Setyo Nugroho/Beritajateng.id)

    Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati dan Wabup Rembang Tiba-Tiba Sidak TPA Landoh, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Anggota DPRD Rembang, Puji Santoso. (Humas Pemkab Rembang/Lingkarjateng.id)

Usulan 2.953 PPPK di Rembang Dikhawatirkan Bikin Belanja Pegawai Makin Bengkak

9 Mei 2025
Satlantas Polres Blora melakukan olah TKP di Jalan Nasional Blora – Cepu tepatnya di wilayah Desa Cabak, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jumat, 9 Mei 2025. (Dok. Polres Blora/Lingkarjateng.id)

Kecelakaan Maut di Jiken Blora, Truk Nyalip Hantam Pengendara Motor hingga Tewas

9 Mei 2025
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pati, Syaifulah Rizal. (Dok. Pribadi for Lingkarjateng.id)

Gus Rizal Ditunjuk Jadi Ketua DPC PKB Pati

9 Mei 2025
Pelaksanaan Musdesus di Desa Wedelan, Bangsri Jepara. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Desa Wedelan Jepara Siap Bentuk Koperasi Merah Putih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya