BPKAD Catat Hanya 10 Objek Galian C di Pati yang Setor Retribusi

POTRET: Salah satu lokasi tambang galian C di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

POTRET: Salah satu lokasi tambang galian C di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. (Khairul Mishbah/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Retribusi pajak yang berasal dari galian C di Kabupaten Pati hanya menyentuh 10 objek usaha tambang saja. Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati Zabidi mengatakan, hal itu sudah diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Zabidi menyampaikan, tidak semua pengelola galian C di Kabupaten Pati diwajibkan membayar retribusi pajak kepada pemerintah daerah.

“Jika sesuai dari hasil yang diizinkan oleh provinsi adalah 10 objek pajak yang memiliki izin,” katanya saat ditemui di kantornya, pada Rabu, 12 Juli 2023.

Ia juga mengatakan terkait besaran retribusi yang dikenakan kepada para pengusaha tambang diatur oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kewenangan ini sesuai dengan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Miris! Ternyata Banyak Galian C Ilegal di Sukolilo Pati Belum Ditindak

“Kalau galian C perizinannya adalah di provinsi. Jadi retribusi pajak yang berizin itu diaturnya termasuk volume berapa hektare lahan yang digali,” jelasnya.

Berkaca dari regulasi tersebut, pihaknya pada tahun ini hanya menargetkan retribusi pajak dari tambang galian C sebesar Rp 250 juta.

Dalam realisasinya, pada triwulan kedua di bulan Juni capaian pajak dari galian C belum mencapai 50 persen. Atas hal itu, menurutnya, ke depan dalam proses perpanjangan izin, Pemprov Jateng akan meninjau dan mendorong agar pengelola melunasi tanggung jawab pajaknya.

“Untuk objeknya yang punya sana, terkait volumenya di provinsi. Sampai dengan triwulan kedua retribusinya baru mencapai 30,72 persen yang dikumpulkan,” sebutnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa banyak ditemukan tambang galian C ilegal di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati yang belum ditindak. Padahal, aktivitasnya telah berdampak pada kondisi lingkungan dan kesehatan warga setempat.

Retribusi Galian C di Pati Tak Sebanding Dampak Lingkungan, Segini Nilainya

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan selama ini pihaknya selalu menindak jika ditemukan tambang ilegal. Namun, dalam realisasinya harus melihat berbagai aspek.

“Karena penertiban ini tidak hanya (melihat) masalah hukum, tetapi aspek sosial dari masyarakat setempat di sana juga,” ujarnya.

Pihaknya pun mendorong para pelaku usaha tambang segera mengurus izin pertambangan. Sebab melalui langkah itu, pihak pengelola tambang bisa dikontrol aktivitasnya. 

“Kita mendorong untuk penerbitan izin (tambang), jika sudah (layak) berizin,” imbuhnya.

Selama ini, lanjutnya, banyak warga yang mengeluhkan polusi udara, berkurangnya sumber air yang diakibatkan dari aktivitas tambang. Bahkan, ada beberapa pihak yang menyampaikan bahwa penambangan ilegal menyebabkan satwa menjadi langka.

Mengenai hal itu, ia mengaku sering mengecek ketika ada laporan, akan tetapi saat dicek di lapangan aktivitasnya tidak ada.

“Kita belum mendata terkait tambang ilegal, sebab kadang temporer. Mungkin di sana ada tambang (ilegal), ternyata pada saat pengecekan ternyata tidak ada,” pungkasnya. (Lingkar Network | Khairul Mishbah – Koran Lingkar)

Exit mobile version