• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer
Sabtu, Mei 10, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Artikel

Anda Perlu Tahu, Inilah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Kamis, 21-Apr-2022
in Artikel, Keagamaan
ILUSTRASI: Orang sakit. (Sumber Gambar: Freepik @DCStudio)

ILUSTRASI: Orang sakit. (Sumber Gambar: Freepik @DCStudio)

950
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

Lingkarjateng.id – Menjalankan ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Meski ibadah tahunan ini pada dasarnya diwajibkan atas setiap individu muslim, tapi Allah SWT tetap saja memberikan keringanan bagi orang-orang tertentu lantaran sebab-sebab.

Salah satunya adalah orang yang sakit. Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika sakitnya memberikan mudarat. Dilansir dari NU Online, bila orang yang sakit nekat berpuasa Ramadhan karena saking bersemangat dalam beribadah hingga mengalami kematian, justru agama menghukuminya sebagai orang yang bermaksiat, bukan lagi beribadah.

Hukum tentang berpuasa dalam keadaan sakit dijelaskan dalam AlQuran, “Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 185)

5-Rekomendasi-Cafe-di-Kudus-yang-Cocok-untuk-Meet-Up

10+ Rekomendasi Cafe di Kudus yang Cocok untuk Meet Up

24 April 2025
5-Rekomendasi-Objek-Wisata-Religi-di-Magelang

10+ Rekomendasi Objek Wisata Religi di Magelang

24 April 2025

Bagaimana Jika Niat Puasa di Siang Hari?

Hukum Puasa Ramadhan dengan Niat di Siang Hari, Sah atau Tidak?

Keringanan atau rukhsah ini diberlakukan untuk puasa Ramadhan. Sebab Allah SWT tidak membebani melebihi kemampuan hamba-Nya. “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 286)

Dari ayat ini, seseorang boleh membatalkan puasa jika dalam keadaan sakit. Namun, orang tersebut tetap harus membayar puasa yang ditinggalkannya di hari lain.

Anda Perlu Tahu Inilah Hukum Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit 4
Sumber Gambar: Freepik @DCStudio

Dalam Kitab Kaasyifatus Sajaa, Syaikh Nawawi Banten merinci beberapa hukum orang yang sakit, boleh atau tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

“Bagi orang sakit, berlaku 3 kondisi: (1) bila diduga adanya mudarat yang membolehkan bertayamum maka dimakruhkan berpuasa bagi orang yang sakit dan diperbolehkan baginya berbuka; (2) bila mudarat yang diduga tersebut terwujud dengan dugaan yang kuat dapat menimbulkan kerusakan dan hilangnya manfaat suatu anggota badan, maka haram berpuasa bagi orang tersebut dan wajib berbuka (haram berpuasa), bila ia tetap terus berpuasa sehingga meninggal dunia maka ia meninggal dalam keadaan bermaksiat; (3) bila sakit yang diderita adalah sakit yang ringan seperti pusing, sakit telinga dan gigi maka tidak diperbolehkan berbuka (wajib berpuasa) kecuali dikhawatirkan akan bertambah sakitnya dengan berpuasa.” (Muhammad Nawawi Al-Bantani, Kaasyifatus Sajaa)

Bagaimana Jika Berpuasa Tapi Tidak Sholat Wajib?

Bagaimana Hukum Berpuasa Ramadhan Tapi Tidak Sholat?

Para ulama ahli fiqih memberikan batasan bahwa sakit yang menyebabkan seseorang tak mampu melakukan puasa adalah sakit yang dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah atau paling tidak memperlambat masa penyembuhan.

Demikianlah hukum berpuasa bagi orang yang sakit. Semoga informasi ini dapat membantu Anda. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. (Lingkar Network | Jazilatul Khofshoh – Lingkarjateng.id)

Sumber Referensi:

NU Online. (2019). Orang Sakit tetap Berpuasa: Bisa Makruh, Haram bahkan Wajib. Diakses pada 21 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/puasa/orang-sakit-tetap-berpuasa-bisa-makruh-haram-bahkan-wajib-z43xU

NU Online. (2011). Puasa Ketika Sakit. Diakses pada 21 April 2022, dari https://islam.nu.or.id/syariah/puasa-ketika-sakit-bSxCz#:~:text=Maka%20barangsiapa%20diantara%20kamu%20ada,)%3A%20memberi%20makan%20seorang%20miskin.

Tags: ArtikelRamadhanTips Ramadantips sehat
Previous Post

Manis dan Cantik, Ini 5 Ide Kue Kering Kekinian untuk Sajian Lebaran

Next Post

Guru Ajarkan Kerukunan, Wujud Implementasi Sekolah Ramah Anak di Kudus

Post Terkait

Monumen Bandeng Pati
Artikel

9 Wisata Religi di Kabupaten Pati

by Jazilatul Khofshoh
24 April 2025

PATI – Terkenal dengan semboyan Pati Bumi Mina Tani, Kabupaten Pati menjadi surga destinasi wisata yang patut untuk dikunjungi. Berikut...

Read moreDetails
5-Rekomendasi-Objek-Wisata-Religi-di-Demak

10 Rekomendasi Objek Wisata Religi di Demak

24 April 2025
Tugu Bandeng Pati (Dok. Instagram @kota_pati/Lingkarjateng.id)

20+ Rekomendasi Tempat Nongkrong Viral di Pati

24 April 2025
ILUSTRASI: Sejumlah siswa sekolah menengah mengerjakan tugas kelompok. (Lingkarjateng.id)

Tips Memilih SMA Berstandar Internasional untuk Masa Depan Anak Lebih Cerah

24 April 2025
Jam tangan Expedition seri E6402 untuk pria. (Dok. Expedition/Lingkarjateng.id)

Ini 5 Cara Mengetahui Jam Tangan Expedition Asli atau Palsu

2 Maret 2025
Load More

BERITA TRENDING

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)
Kendal Hari Ini

Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

by Rosyid
8 Mei 2025

KENDAL, Lingkarjateng.id - Mulai tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menarik pajak atas usaha kos-kosan sebesar 10 persen...

Read moreDetails
Petugas DLH Kendal saat menutup depo sampah di Kecamatan Kaliwungu pada Kamis, 8 Mei 2025. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

8 Mei 2025
Suasana pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan Pejabat Adminstrator dan Pengawas di lingkungan Pemkab Pati, pada Kamis, 8 Mei 2025. (Mutia Parasti)

Bupati Sudewo Rotasi 90 Pejabat di Pemkab Pati

8 Mei 2025

BERITA POPULER

  • Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

    Usaha Kos-kosan di Kendal Akan Dikenakan Pajak 10 Persen Per Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Sudewo Nyatakan Siap Sambut Jika Undip Buka Kampus Cabang di Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Depo Sampah di Kaliwungu Kendal Resmi Ditutup, Warga Diminta Buang ke TPA Darupono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Bupati Pati, Sudewo. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Bupati Pati Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Tawuran Antar SMK

9 Mei 2025
Kantor Disdik Blora. (Eko Wicaksono/Lingkarjateng.id)

Disdik Blora Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Kelulusan

9 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Jepara, Witiarso Utomo dan M. Ibnu Hajar, saat menengok UMKM di Desa Parang, Kecamatan Karimunjawa, dalam program "Bupati Ngantro di Desa" pada Jumat, 9 Mei 2025. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Bupati Jepara Akan Hibahkan Kapal Multifungsi untuk Desa Parang Karimunjawa

9 Mei 2025
Korban tawuran antar pelajar SMK di Jalan Pati-Gembong tengah menjalani perawatan medis di RS Mitra Bangsa Pati, Jumat, 9 Mei 2025. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Korban Tawuran Pelajar SMK di Pati Harus Dirujuk ke RS Lebih Canggih

9 Mei 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya