• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Jateng Hari Ini

Nilai Pesangon Jauh Berkurang, Perwakilan Serikat Pekerja Wadul DPRD Kudus

Nailin RA by Nailin RA
Rabu, 30-Mar-2022
in Jateng Hari Ini, Kudus Hari Ini, Politik & Pemerintahan
Nilai Pesangon Jauh Berkurang, Perwakilan Serikat Pekerja Wadul DPRD Kudus

AUDIENSI: Ketua DPRD Kudus Masan menerima aspirasi Dewan Pimpinan Cabang Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus untuk diteruskan ke Pemerintah Pusat, Selasa (29/3). (Alifia Elsa Maulida/Lingkarjateng.id)

933
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

KUDUS, Lingkarjateng.id – Nilai pesangon jauh berkurang, Dewan Pimpinan Cabang Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Kudus wadul ke Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kudus (DPRD Kudus), Selasa (29/3).

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kudus Andreas Hua menyampaikan, pihaknya memohon dukungan DPRD Kabupaten Kudus agar pemerintah dan DPR RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menjelaskan nilai pesangon jauh berkurang, dari yang semula 32,3 kali gaji menjadi 25,75 kali gaji.

Dalam tuntutannya, ia juga meminta agar proses pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja dipermudah, berdasarkan kondisi perusahaan.

Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
Anggota DPRD Kudus Peter M Faruq. (Humas DPRD Kudus/Lingkarjateng.id)

Anggota DPRD Kudus Peter M Faruq Meninggal, Rekan Legislator Kenang Sosoknya

28 Mei 2025

“Tidak adanya kepastian kerja bagi pekerja PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dengan waktu kontrak lebih lama ini pun berdampak kepada para pekerja karena tidak bisa berpindah ke pekerjaan yang lebih baik karena harus membayar kompensasi,” keluh Andreas ke Ketua DPRD Kudus, Masan.

DPRD Kudus Bantu Selesaikan Legalitas Tanah Warga Eksoden Aceh

Dengan menurunnya peran serikat pekerja atau serikat buruh, dan juga menurunnya fungsi serikat pekerja atau serikat buruh untuk menguatkan posisi tawar pekerja di hadapan pengusaha, maka pihaknya meminta dukungan DPRD Kudus, agar bisa menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat.

Dalam audiensi tersebut, KSPSI Kabupaten Kudus mewakili 81.790 pekerja di Kabupaten Kudus menyampaikan aspirasi agar iklim kerja yang kondusif terus terjaga, dan kondisi hubungan industrial di Kabupaten Kudus tetap harmonis.

Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan sebagai pernyataan sikap dalam menghadapi dinamika ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni institusional bersyarat.

Ia juga memohon dukungan agar kluster ketenagakerjaan dicabut dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam UU Cipta Kerja sendiri, kluster tenaga kerja ditempatkan sebagai bagian dari undang-undang dalam rangka kemudahan berinvestasi yang merupakan paham kapitalisme. Menganggap tenaga kerja hanya sebagai salah satu komponen produksi. Ini sangat bertentangan dengan asas dan dasar negara Pancasila,” ungkapnya.

DPRD Kudus Kenalkan Santri Bahaya Radikalisme

Pihaknya menilai dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 lebih buruk dari UU Nomor 13 Tahun 2003. Sebab, penetapan upah minimum didasarkan atas kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang basis datanya kurang valid.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus Masan menyampaikan jika hal tersebut bukan kewenangannya. Untuk itu, pihaknya akan mendukung dan membantu DPS KSPSI Kudus untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Pemerintah Pusat.

“Keluhan ini karena berbicara UU Cipta Kerja, ya tentunya bukan menjadi kewenangan kami. Kami akan segera menyampaikan aspirasi masyarakat Kudus kepada Pemerintah Pusat. Ini sebagai bentuk membantu merealisasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kudus,” ucapnya. (Lingkar Network | Alifia Elsa Maulida – Lingkarjateng.id)

https://www.youtube.com/watch?v=pTCcVsPv1Fg
Tags: DPRD KudusMasanSerikat buruhUU Cipta Kerja
Previous Post

Belum Ada Izin Pentas, DPRD Pati Prihatin Nasib Pekerja Seni Pati

Next Post

Yayasan Subur Makmur Sejahtera Pati Buka Wakaf Mobil Berkah

Post Terkait

aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).
Pati Hari Ini

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

by Admin
8 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Tim gabungan Polresta Pati berhasil mengamankan 16 remaja yang diduga anggota gengster saat yang akan melaksanakan tawuran pada 7-8...

Read moreDetails
Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

8 Juni 2025
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
Cucu Ki Hadjar Dewantara, Antarina F. Amir. (Dok. Lingkarjateng.id)

Cucu Ki Hadjar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional untuk Anak Negeri

8 Juni 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Harry Wibowo. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

DPUPR Kudus Minta Tambah Anggaran Penanganan Jalan Rusak Rp7,5 M

7 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya