• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 9, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Demak Hari Ini

Bupati Demak Tanggapi 3 Raperda Inisiatif DPRD

Jazilatul Khofshoh by Jazilatul Khofshoh
Senin, 14-Feb-2022
in Demak Hari Ini, Politik & Pemerintahan
Bupati Demak, Eisti'anah saat memaparkan pandangan umumnya terkait raperda inisiatif DPRD Demak pada rapat paripurna di depan anggota DPRD, belum lama ini.

MEMAPARKAN: Bupati Demak, Eisti'anah saat memaparkan pandangan umumnya terkait raperda inisiatif DPRD Demak pada rapat paripurna di depan anggota DPRD, belum lama ini. (M. Elang Ade Iswara/Lingkarjateng.id)

917
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

DEMAK, Lingkarjateng.id – Rapat Paripurna ke-3 masa sidang 1 tahun 2022, Bupati Demak, Eisti’anah menanggapi 3 raperda usulan dari DPRD Kabupaten Demak. Menurutnya, setelah menyimak dan mencermati substansi Raperda Inisiatif, pihaknya menyampaikan pandangan umum terhadap 3 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Demak.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Demak mengusulkan tiga Raperda Inisiatif kepada Bupati Demak, Eisti’anah, yakni Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Raperda tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren. 

“Raperda tentang Penetapan Desa, konsideran Diktum menimbang huruf a dan huruf b agar disempurnakan dan diubah menjadi, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa,” jelas Bupati.

Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
Penyerahan sapi kurban untuk masyarakat Demak, Selasa, 3 Juni 2025. (Burhan/Lingkarjateng.id)

Sapi Kurban Prabowo di Demak, Harga Rp 85 Juta dengan Bobot Hampir 1 Ton

4 Juni 2025

Bupati Demak Serahkan Usulan Raperda Bangunan Gedung dan Kades ke DPRD

Tidak berhenti di situ, Bupati masih mengusulkan pandangan umum terhadap usulan Raperda tentang Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan yang meliputi 16 poin pandangan umum dalam raperda tersebut. 

“Memerhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Di Daerah, dijelaskan bahwa fokus pengaturan adalah terkait penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman di daerah, maka seharusnya judul Rancangan Perda juga menyesuaikan dengan norma yang diamanatkan, yaitu Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah,” paparnya. 

Bupati Eisti’anah juga memberikan enam poin pandangan umum dalam Raperda terakhir yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Demak tentang fasilitas pengembangan pondok pesantren. Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan pengaturan terkait pondok pesantren telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

DPRD Demak Persiapkan Raperda Pesantren

“Kemudian Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, maka materi yang dimuat dalam Rancangan Perda ini agar disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Demak sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten” jelasnya.

Berdasarkan hasil pandangan umum Bupati terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis (10/2) maka akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan pembahasan rapat paripurna berikutnya, dimana akan dilaksanakan pada Senin (14/2) mendatang. (Lingkar Network | M. Elang Ade Iswara – Koran Lingkar)

Tags: berita demakBupati DemakBupati Eisti'anahDPRD Demakraperda demak
Previous Post

Wadas Melawan: Bukan Soal Bendungan, tapi Penambangan

Next Post

Dinkop UKM Grobogan Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Wirausaha

Post Terkait

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

by Ulfa Puspa
6 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah...

Read moreDetails
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan, membuka peluncuran GREAT Institute di Auditorium Telkom Landmark Tower, Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Juni 2025. (JMSI Network/Lingkarjateng.id)

GREAT Institute Jadi Mitra Strategis dan Kritis Pemerintahan Prabowo

4 Juni 2025
BERSALAMAN: Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyampaikan ucapan selamat kepada 13 pejabat fungsional yang dilantik Pendapa Pakuwon Setda Salatiga, Senin, 2 Juni 2025. (Dok. Prokompim Setda Salatiga/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Salatiga Minta Pejabat Fungsional Junjung Kinerja Berintegritas

3 Juni 2025
Para anggota dewan mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Demak pada Senin, 2 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Tak Sentuh Petani Korban Rob, Anggaran Pertanian di Demak Disorot Dewan

2 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Owner Uniq Food Kudus, Ahmad Amin Mustafid, saat menunjukkan beberapa produk olahan minuman rempah miliknya. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Rasanya Khas, Minuman Rempah Muria Uniq Food Kudus Laris hingga Luar Daerah

by Rosyid
8 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Minuman berbahan dasar rempah dari Uniq Food menjadi salah satu produk unggulan yang...

Read moreDetails
MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

7 Juni 2025
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025

Post Terbaru

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 5 Juni 2025 lalu. (Dok. Pemkot Semarang/Lingkarjateng.id)

Raih WTP 9 Kali Beruntun, Walkot Agustina Apresiasi Kinerja Jajaran Pemkot Semarang

8 Juni 2025
Prosesi tradisi penjamasan berlangsung di area cungkup Makam Sunan Kalijaga, Desa Kadilangu, Kecamatan/Kabupaten Demak, Jumat, 6 Juni 2025. (M. Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Pemkab Demak Dukung Pelestarian Tradisi Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga

8 Juni 2025
aption: Tim gabungan Polresta Pati memberikan hukuman kepada remaja yang akan melakukan tawuran di Mapolsek Pati pada Sabtu malam, (7/6/2025). (Dok. humas Polresta Pati).

Diduga Anggota Gengster, 16 Remaja di Pati Diciduk Polisi

8 Juni 2025
Ilustrasi penikahan jawa pring sedapur

Tradisi Pernikahan Jawa, Pring Sedapur Artinya Apa?

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya