Mengenal Achmad Yusuf Roni, Aktif Suarakan Hak Penyandang Disabilitas di Kudus

BOKS

KETUA FRAKSI PDI P DPRD KUDUS, ACHMAD YUSUF RONI (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Achmad Yusuf Roni merupakan anggota DPRD Kudus dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia kini duduk di kursi dewan sebagai anggota di Komisi D DPRD Kudus, sekaligus Ketua Fraksi PDI P DPRD Kudus. Tak hanya aktif di dunia politik saja, pria yang lahir di Semarang 17 Oktober 1983 ini juga aktif dalam kegiatan-kegiatan sosial.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kudus itu diketahui juga aktif sebagai Dewan Pembina di Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) sejak tahun 2017. Dirinya pun masih aktif memantau dan mengikuti kegiatan FKDK. Di antaranya seperti ikut memperingati Hari Disabilitas Sedunia dan berkunjung ke rumah anggota FKDK yang membutuhkan.

Tak berhenti di situ, ia juga terus menyuarakan hak-hak para penyandang disabilitas. Terutama melalui Peraturan Daerah (Perda) yang disusun oleh DPRD Kudus. “Sejak saya ikut terjun dan terlibat di FKDK, di situ ada keinginan untuk menerbitkan Perda di Kudus yang bisa memperjuangkan hak-hak disabilitas,” jelasnya.

Mengenal Yuli Astuti, Kembangkan Batik Kudus dengan Motif Budaya Lokal

Kegigihan ayah tiga orang anak itu pun membuahkan hasil. Perda terkait hak-hak disabilitas kini telah disahkan oleh DPRD Kudus, setelah digodok secara matang bersama anggota dewan yang lainnya.

“Alhamdulillah saat ini sudah terealisasi janji saya sejak 2017 untuk menerbitkan Perda Disabilitas tersebut. Tinggal kita menunggu aturan teknisnya melalui Perbup nanti seperti apa,” kata Yusuf.

Lebih lanjut, Sekretaris DPC PDI P Kudus ini mengaku tertarik untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas karena melihat semangat para anggota FKDK untuk mandiri dan berkreasi, meskipun memiliki keterbatasan fisik. Ia ingin menghadirkan solusi agar para penyandang disabilitasi bisa terfasilitasi dan mempunyai kesempatan yang sama seperti orang lain.

“Kadang orang-orang melihat disabilitas hanya sebagai objek yang perlu dikasihani. Padahal teman-teman disabilitas sebenarnya memiliki kapasitas, kemampuan dan potensi yang juga tinggi sesuai dengan keahliannya masing-masing,” tuturnya.

Melalui Perda tentang disabilitas ini, ia ingin mempertegas UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Salah satunya yakni supaya perusahaan swasta bisa menerima pekerja difabel, setidaknya dua persen. Kemudian, ASN setidaknya diisi oleh satu persen penyandang disabilitas.

Mengenal Masjid Kalugawen Kudus, Saksi Bisu Penjajahan Kolonial Belanda

“Perda ini untuk memperkuat aturan tersebut. Sehingga Pemkab bisa hadir membantu para penyandang disabilitasi. Disnakerperinkop dan UKM bisa memberikan informasi terkait kebutuhan perusahaan untuk pekerja difabel dan memberikan pelatihan kepada para difabel sesuai dengan kebutuhan perusahaan setempat,” paparnya.

Achmad Yusuf Roni memulai karier di dunia politik melalui Partai PDI Perjuangan yang ada di Kota Semarang pada 2006 silam. Kemudian di tahun 2007, dirinya diminta oleh Calon Bupati Kudus saat itu, Mustofa, untuk membantu pergerakan politik partai berlambang Banteng Moncong Putih di Kota Kretek.

“Saat itu Pak Mustofa sedang mencalonkan diri dalam pemilihan bupati tahun 2007. Kemudian saya diminta membantu,” ujarnya.

Setelah itu, ia kemudian memutuskan untuk pindah domisili ke Kabupaten Kudus dan memulai karier politik di Kota Kretek.

Tak berselang lama, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kudus dari daerah pemilihan (dapil) Jekulo dan Dawe. Meskipun bukan merupakan putra asli daerah, dirinya rupanya tetap mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Hal ini terbukti dengan dirinya berhasil duduk di kursi DPRD selama dua periode sejak tahun 2014.

Pada tahun 2014 ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi D. Kemudian selama 2,2 tahun menjabat sebagai Ketua Komisi C. Bahkan, pada 2018 lalu, ia diamanati oleh partai untuk mengemban tugas sebagai Ketua DPRD Kudus menggantikan Masan yang kala itu mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)  

Exit mobile version