KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah mendalami viralnya video oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga minum minuman keras (miras) di kantor setempat.
Dalam video yang beredar di media sosial, terekam dua orang tengah menuang air dari dalam botol yang diduga miras ke dalam galon plastik air mineral ukuran 15 liter di Kantor Dishub Kudus. Kemudian, ada satu orang lagi yang terlibat merekam aksi tersebut.
Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistyanto, melalui Sekretaris Dinas, Putut Sri Kuncoro, membenarkan bahwa aksi tersebut memang terjadi di kantor dinas setempat.
Ia juga membenarkan bahwa orang dalam video tersebut merupakan oknum pegawainya.
Namun, ia menegaskan bahwa video yang beredar tersebut merupakan video lama sekitar tahun 2023 lalu.
Oknum pegawai yang ada di dalam video tersebut merupakan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) di Dishub Kabupaten Kudus.
“Betul, yang pasti itu di tahun 2023, teman-teman habis melaksanakan pengaspalan jalan beberapa hari, dan kami sudah menindaklanjuti dan siapkan nota dinas untuk tembusan ke Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Ini dalam proses,” katanya pada Selasa, 22 April 2025.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini ketiga oknum tersebut masih aktif menjadi pegawai di Dishub Kabupaten Kudus dalam pemantauan ketat.
Pihaknya menyebut telah melakukan pembinaan dan meminta kepada tiga pegawai tersebut untuk membuat surat tertulis.
“Kalau ditanya tentang kinerja mereka (di Dishub) bagus, kami masih membutuhkan tenaga mereka, cuma karena posisi yang tidak pas, jadi ya begitu. Kami sudah memberikan peringatan dan meminta mereka membuat surat tertulis,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Putut Winarno, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait beredarnya video tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta klarifikasi.
“Kami baru mendapat laporan pekan kemarin, kalau menurut kepala OPD-nya itu video lama. Saat ini masih kami proses dan dalami keterangan dari berbagai pihak,” ungkapnya.
Winarno pun mengaku belum bisa memastikan sanksi apa yang bakal diberikan kepada ketiga oknum tersebut.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa membawa minuman keras ke area kantor dinas termasuk tindak pelanggaran.
“Jadi ini masih kami tindak lanjuti dulu, sanksinya belum tahu karena menunggu hasil kajiannya seperti apa. Nanti kami sesuaikan juga apakah itu melanggar PP 94 atau melanggar kode etik bagi pegawai Pemkab Kudus,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)