• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Minggu, Juni 8, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Semarang Hari Ini

Langgar Larangan Cuti Nataru, Sekda Pemprov Jateng: ASN Bisa Dipecat Tidak Hormat

Nailin RA by Nailin RA
Rabu, 15-Des-2021
in Semarang Hari Ini, Karesidenan Semarang, Politik & Pemerintahan
SEKDA JATENG, SUMARNO (Antara/Lingkarjateng.id)

SEKDA JATENG, SUMARNO (Antara/Lingkarjateng.id)

952
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengambil cuti jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sebab, ada sanksi tegas menanti bagi ASN yang nekat melanggar aturan tersebut.

“PNS di Jateng dilarang cuti selama Nataru, ada sanksinya jika melanggar. Kalau cuti kan harus izin kepada atasan, jika tidak izin ya berarti bolos kerja,” ujar Sumarmo, Selasa (14/12).

Lebih lanjut, Sumarno menjelaskan terkait sanksi yang akan diterima ASN jika melanggar aturan tersebut. Mulai dari hal-hal yang mempengaruhi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga pemecatan secara tidak hormat.

Petugas Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Dispertanikap Kabupaten Semarang saat memeriksa dan mengecek kondisi kesehatan hewan ternak di lapak pedagang musiman di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu, 4 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Pemkab Semarang Temukan Hewan Kurban Belum Cukup Umur di Lapak Pedagang

4 Juni 2025
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Sempat Tegang, Pemkot Semarang Selesaikan Konflik Pengelolaan Parkir Pasar

4 Juni 2025

Pembatasan Nataru Batal, Warga Karanganyar Diimbau Tidak Membuat Kerumunan

“Sanksinya masalah SKP dan semisal tidak masuk kerja tanpa keterangan atau cuti. Sanksinya yakni penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat. Jika jumlah tidak masuk melebihi batas, bisa dikenakan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” tegasnya.

Sumarmo berharap, para ASN bisa menjadi contoh untuk masyarakat dalam upaya penanganan kasus Covid-19 di wilayah Jawa Tengah. Salah satunya dilakukan dengan cara tidak bepergian selama libur Nataru.

“Seharusnya ASN sebagai contoh masyarakat. Tentu saja, berikan contoh baik meskipun kondisi Covid-19 sedang melandai. Harapannya kondisi tidak ada kenaikan lagi. ASN memberikan contoh untuk tidak melakukan perjalanan yang menimbulkan perpindahan dari satu daerah ke daerah lainnya,” tandasnya.

Jelang Nataru, ASN Nekat Cuti Dijatuhi Sanksi

Sebelumnya hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Wisnu Zaroh. Namun, sanksi yang diberikan tergantung sejauh mana kerugian yang ditimbulkan akibat cuti tersebut. Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tapi ada hal-hal yang perlu dicermati. Apabila merugikan unit kerjanya misal kerjaannya jadi terbengkalai maka dia kena hukuman ringan. Kemudian nanti dilihat lagi seberapa jauh pengaruh keperluan dia untuk cuti terhadap unitnya,” jelasnya.

Meskipun disebut hukuman ringan, lanjutnya, tapi itu juga berat karena kesalahan mereka akan tercatat di profil pegawai sepanjang masa kerja sebagai ASN. Hal itu diharapkan mampu membuat efek jera karena ASN merasa malu dengan kesalahan yang dibuat.

Kemudian, jika cuti tersebut hingga merugikan instansi, maka yang bersangkutan terkena sanksi sedang. Sementara merugikan hingga tahap institusi negara, Wisnu mengungkapkan sanksi yang diberikan tingkat berat.

“Untuk menentukan itu nanti ada sidang yang terdiri dari BKN, Biro Hukum, Inspektorat. BKN sebagai narsum pokok, keputusan ada di BKN. Beda kalau selingkuh atau mangkir, itu di PP 94 Tahun 2021 jelas ada hukuman yang sudah pasti. Tapi kalau dia nekat cuti itu kita lihat seberapa jauh pelanggarannya berpengaruh terhadap kinerjanya baik di unit kerja, instansi, maupun pemerintah,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)

Tags: libur nataruPembatalan PPKM level 3Sekda JatengSemarang Hari Ini
Previous Post

KPPN Kudus: Penyerapan DD Tahap Ketiga Kurang 76 Desa

Next Post

Pandemi Reda, Pengunjung Pasar Kliwon-Kudus Naik 20 Persen

Post Terkait

Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi saat menyerahkan hewan kurban di Makodam IV Diponegoro, Semarang, Jumat, 6 Juni 2025. (Dok. HMS/Lingkarjateng.id)
Semarang Hari Ini

Idul Adha 1446 H, Pangdam IV/Diponegoro Serahkan Hewan Kurban untuk Masyarakat

by Rosyid
6 Juni 2025

SEMARANG, Lingkarjateng.id — Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Deddy Suryadi bersama keluarga besar Kodam IV/Diponegoro dan masyarakat sekitar menunaikan ibadah Shalat...

Read moreDetails
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kota Semarang, ada Rabu, 4 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Agustina Setujui Revisi Perda PDRD, Ini Bagian yang Diubah

6 Juni 2025
SIMBOLIS: Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menyerahkan sapi kurban kepada panitia di Balai Kota Semarang, Jumat, 6 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Wali Kota Semarang Ingatkan Nilai Solidaritas dan Toleransi dalam Idul Adha

6 Juni 2025
Rapat Paripurna: Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan usulan terkait perubahan rancangan perda pada rapat paripurna di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus Usul Ranperda Kapuk Randu Diganti

5 Juni 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat foto bersama CPNS dan PPPK usai Penyerahan Keputusan Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Formasi Tahun 2024. (Rizky Syahrul/Lingkarjateng.id)

Gubernur Jateng Serahkan 3.947 SK CPNS-PPPK, Tekankan Integritas dan Pengabdian

4 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

MENGANYAM: Sejumlah warga tampak sibuk membuat anyaman pandan di Desa Tergo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Keunikan Anyaman Pandan Tergo Kudus yang Tembus Pasar Internasional

by Ulfa Puspa
7 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id - Sudah pernah dengar produk anyaman Pandan Tergo? Buah tangan asli dari Kabupaten Kudus...

Read moreDetails
POTRET: Tampak tugu ikonik di wisata Taman Sardi, Desa Kajar, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Taman Sardi, Rekomendasi Wisata Outbound di Lereng Gunung Muria

6 Juni 2025
Rapat Koordinasi: Suasana rapat koordinasi dokter spesialis anak terkait penanganan stunting di Rumah Sakit Mardirahayu Kabupaten Kudus, pada Rabu, 4 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

DKK Kudus Kolaborasi 7 Rumah Sakit Selaraskan Penanganan Stunting

5 Juni 2025
PELATIHAN: Kepala Disdikpora Kudus, Harjuna Widada, membuka pelatihan operator SPMB online di Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Kamis, 5 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Disdikpora Kudus Minta Operator SPMB SMP Sabar Bantu Pendaftaran Siswa

5 Juni 2025
SIMULASI: Simulasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP N 1 Kudus. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SPMB 2025, SMPN 1 Kudus Siapkan 8 Perangkat Komputer dan Operator

4 Juni 2025

BERITA TRENDING

MENINJAU: Bupati Pati Sudewo meninjau Alun-Alun Kembangjoyo untuk pematangan perencanaan pembangunan, Kamis, 5 Juni 2025. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Pati Akan Pusatkan Perkantoran Tak Representatif di Alun-Alun Kembangjoyo

by Ulfa Puspa
5 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id – Bupati Pati Sudewo mengecek luasan Alun-Alun Kembangjoyo guna mematangkan rencana pembangunan di tahun 2026. Proyek pembangunan Alun-Alun...

Read moreDetails
OLAHRAGA: Tim basket sedang menjalani latihan di Stadion Joyokusumo Pati. (Mutia Parasti/Lingkarjateng.id)

Bupati Sudewo Akan Renovasi Stadion Joyokusumo Pati Berstandar FIFA

7 Juni 2025
BERENANG: Tampak wisatawan sedang bermain di kolam renang Bukit Karetan, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus. S/Lingkarjateng.id)

Bukit Karetan Kudus Tawarkan Suasana Berenang di Lereng Gunung Muria

31 Mei 2025

Post Terbaru

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

Libur Idul Adha, Pelayanan Pajak di Jepara Kembali Buka 10 Juni

8 Juni 2025
Prosesi pemotongan tumpeng dalam perayaan HUT ke-17 SATRIA di Kantor DPC Partai Gerindra Kudus, Minggu, 8 Juni 2025. (Dok. Lingkarjateng.id)

Rayakan HUT ke-17, SATRIA Gerindra Kudus Teguhkan Komitmen Bantu Masyarakat

8 Juni 2025
Cucu Ki Hadjar Dewantara, Antarina F. Amir. (Dok. Lingkarjateng.id)

Cucu Ki Hadjar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional untuk Anak Negeri

8 Juni 2025
Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah Sumanto saat menyerahkan puluhan hewan kurban itu secara simbolis di Panti Marhaen, Kota Semarang, Sabtu, 7 Juni 2025

DPD PDIP Jateng Potong Hewan Kurban, Sapi Bambang Pacol Jadi Perhatian

8 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya