SEMARANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau menjadi sekitar Rp3,7 juta.
Wali Kota (Walkot) Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, mengatakan usulan kenaikan sekitar 6,5 persen itu masih masih akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang.
“Usulan kenaikan 6,5 persen dengan alfa antara 0,5 sampai 0,9 persen. Kalau alfa tinggi, angkanya bisa sekitar Rp3,7 juta, namun jika alfa rendah, berada di kisaran Rp3,6 jutaan,” ujar Agustina pada Rabu, 17 Desember 2025.
Ia berharap setelah melalui proses pembahasan yang matang, usulan UMK yang diajukan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak, baik dari kalangan pengusaha maupun pekerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan Kota Semarang pada Jumat, 19 Desember 2025.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan untuk membahas besaran kenaikan UMK yang kemudian akan diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah.
“Rencananya Jumat kami rapat dengan Dewan Pengupahan. Lalu Senin atau Selasa bertemu Ibu Wali Kota, dan diharapkan Selasa sore sudah bisa diajukan ke Gubernur,” terang Sutrisno.
Sutrisno menambahkan, Gubernur Jawa Tengah menargetkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR), UMK, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) harus selesai paling lambat pada 24 Desember 2025.
“Tanggal 24 Desember sudah harus ditetapkan. Harapannya proses di Kota Semarang berjalan lancar, aman, dan menghasilkan usulan terbaik,” katanya.
Menanggapi tuntutan buruh yang menginginkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah disosialisasikan oleh pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku dalam PP akan tetap menjadi pedoman, meskipun Wali Kota Semarang memiliki kewenangan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kesejahteraan pekerja.
“Kami tidak akan menambah atau mengurangi dari ketentuan PP. Nantinya Wali Kota juga memiliki kewenangan untuk berkontribusi memberikan yang terbaik bagi para pekerja,” ujarnya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid































