SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng), Taj Yasin Maimoen, mengingatkan kepala daerah kabupaten/kota terkait kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jangan sampai membebani rakyat.
Pria yang akrab disapa Gus Yasin itu mengatakan kenaikan PBB yang diatur dengan peraturan bupati/wali kota harus melalui rapat dengar pendapat yang melibatkan para pemangku kepentingan terkait.
“Kenaikan (PBB) itu kan dengan perbup (peraturan bupati). Itu harus, pertama, ada dengar pendapat dulu,” katanya, di Semarang, Kamis, 14 Agustus 2025.
Gus Yasin mengakui kenaikan PBB sebenarnya merupakan hal yang wajar. Namun, ia menegaskan proses perumusan kenaikan tersebut harus melewati berbagai tahapan dan proses yang transparan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kenaikan itu hal yang wajar sebenarnya. Dari tahun ke tahun kenaikan itu ada. Tetapi, memang harus disosialisasikan, harus didengarkan dulu masyarakat, diserap dulu. Berapa persen sih mau naiknya? Itu juga ada ketentuan-ketentuannya,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepala daerah di Jateng agar melaukan diskusi publik sebelum menaikkan PBB.
“Ya, kalau dari normatifnya kan dari tahun ke tahun kan ada nih kenaikannya. Tetapi, kan disesuaikan bagaimana kenaikan itu, memberatkan atau tidak? Ya, yang wajar aja,” ujarnya.
Di sisi lain, Gus Yasin juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menggenjot pendapatan di luar dari sektor pajak yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Pendapatan itu kan ada dari yang lain. Ada pajak yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung, ada pajak dari investasi. Nah, ini yang kami genjot para investor agar menaruh investasinya di Jateng,” katanya.
Jurnalis: Anta
Editor: Rosyid
































