Kendal (lingkarjateng.id) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai menerapkan kombinasi kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai bulan April 2026 ini.
Pelaksanaan WFH tersebut dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat. Namun, dengan ketentuan tidak berlaku atau ditiadakan apabila dalam minggu yang sama terdapat hari libur atau cuti bersama.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 000.8/626/2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal.
Saat dimintai konfirmasi, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, meski kebijakan WFH diberlakukan setiap hari Jumat, namun tidak semua ASN dapat mengikuti pola kerja tersebut.
“Dalam surat edaran disebutkan sejumlah jabatan yang dikecualikan, di antaranya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator (eselon III), serta Camat dan Lurah,” terang Agus saat dihubungi, Sabtu 4 April 2026.
Selain itu, ASN yang bertugas pada fasilitas pelayanan kesehatan juga tidak termasuk dalam kebijakan WFH. Seperti tenaga di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Soewondo, UPTD Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta instalasi pembekalan farmasi atau griya sehat.
“WFH ini juga tidak berlaku pada unit layanan dan operasional pendukung pada Mal Pelayanan Publik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), satuan pendidikan, dan unit kerja atau unit layanan lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat,” bebernya.
Untuk menjamin kepatuhan jam kerja pada saat WFH, pegawai ASN diwajibkan melakukan presensi secara elektronik pada jam masuk yaitu pukul 06.00 – 07.00WIB dan jam pulang pada pukul 10.30 – 11.30 WIB melalui aplikasi time stamp, camera atau geotagging serta melaporkan di perangkat daerah masing-masing.
“Selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor jika diperlukan,” tegasnya.
Pj. Sekda Agus menegaskan pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja dengan menjaga disiplin, melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selama pelaksanaan WFH, ASN wajib melaporkan bukti atau output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja,” pungkasnya.***
Jurnalis : Anik Kustiani
Editor : Fian






























